Brigadir Petrus Bakus Dituntut Seumur Hidup
SINTANG-Anggota Polres Melawi Kalimantan Barat (Kalbar), Brigadir Petrus Bakus terdakwa mutilasi terhadap dua anak kandung, dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Tri Saputro, di pengadilan Negeri Sintang, Kamis (27/10) petang.Mengenakan baju batik berbalut rompi warna orange bertuliskan