Hentikan Propoganda, Sudah Tidak Ada Ruang Buat PKI
Oleh: Dr. M.Kapitra Ampera, SH, MH Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) yang mana pemerintah dan masyarakatnya diatur dengan hukum positif yang berlaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah