Pensiunan dan Petani Tidak Perlu Ikut ‘Tax Amnesty’
JAKARTA-Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteady telah menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan keadilan dan pelayanan kepadaWajib Pajak