BI Akan Cabut Operasi KUPVA BB Tidak Berizin
JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tanggal 7 April 2017 merupakan batas akhir operasi bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke Bank Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia