Nasabah Bank Wakaf Mikro Mencapai 1.500 Orang
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berinisiatif memperluas pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bank Wakaf Mikro) dengan skema pembiayaan tanpa agunan maksimal Rp1 juta, dan margin setara 3%, yang didukung program pemberdayaan dan pendampingan. Program ini akan sangat membantu masyarakat khususnya usaha kecil