Pemenang Pemilu Curang Bisa Dibatalkan, Asalkan Majelis Hakim Berani
JAKARTA – Mahkamah Konsitusi (MK) bisa membatalkan pemenang dari hasil pemilu yang curang asalkan majelis hakim memiliki keberanian untuk mengambil keputusan berdasarkan data dan bukti-bukti yang akurat. Hal itu disampaikan mantan Ketua MK Prof Mahfud MD di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta