Pendeta Asal Manado Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri
JAKARTA-Pendeta asal Manado, Sulawesi Utara, Max Evert Ibrahim Tangkudung, akhirnya menyelesaikan Laporan Polisinya (LP) atas peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UUITE No. 19 Tahun 2016 yaitu ujaran kebencian dengan menggunakan informasi