Nomor Tunggal Identitas Investor

BI, OJK dan Kemenkeu Berlakukan Nomor Tunggal Identitas Investor

JAKARTA-Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Nomor Tunggal Identitas Investor untuk investor SBN dan Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Hal ini merupakan suatu pencapaian penting dari kerjasama antarlembaga, serta menjawab kebutuhan terhadap informasi kepemilikan
Friday 11 Nov 2016, 9 : 00 pm