OJK Rilis POJK 5/2024 Guna Mendeteksi Masalah Perbankan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan. Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan