BI Sempurnakan Ketentuan Pengelolaan Uang Rupiah
JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pengelolaan uang Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan PBI ini mengatur kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan BI, pengolahan uang Rupiah oleh bank,