Langgar Konstitusi, Pilkada Serentak dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Wajib Batal
Oleh: Anthony Budiawan Undang-Undang Dasar (UUD) atau Konstitusi mengatur tentang, antara lain, Pemilihan Umum dan Pemerintah Daerah. Perintah Konstitusi ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk Presiden, DPR, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Pasal 22E ayat (1) UUD berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan