Ahli Bahasa: Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Penodaan
JAKARTA-Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP menghadirkan saksi Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat dalam persidangan ke-15, Selasa (21/3). Dalam keterangannya, Doktor Linguistik, Guru Besar & Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI ini menegaskan kalimat dalam pidato