Surat Al-Ma’idah 51

Dion Pongkor: Ucapan Ahok Tak Mengandung Isi Pasal 156a KUHP

JAKARTA-Praktisi Hukum, Dion Pongkor menilai  tidak ada unsur penghinaan formil dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama saat berbicara dihadapan masyarakat Kepulauan Seribu. Jika versi asli rekaman ini dilihat secara utuh keseluruhan dan tidak parsial maka konteks pembicaraan Ahok lebih pada pelaksanaan Program Bagi Hasil
Wednesday 21 Dec 2016, 7 : 24 pm

Tidak Ada Unsur Penghinaan Formil Dalam Kasus Ahok

Oleh: Dion Pongkor Penistaan terhadap agama diatur pada Pasal 156a KUHP, sebagai perluasan dari Pasal 156 KUHP, yang mengatur penghinaan pada golongan. Pasal 156a KUHP ini diatur dengan landasan hukumnya berdasarkan Perpres No. 1 Tahun 1965 yang mana Pasal 4 ini dikeluarkan
Wednesday 21 Dec 2016, 12 : 22 am
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi

AMSIK: Tanggapan Jaksa Menyesatkan

JAKARTA-Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nota Keberatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Tim Penasehat Hukumnya mengkonfirmasi dugaan bahwa Jaksa bekerja di bawah tekanan massa. Karena tekanan massa itu pula Jaksa kehilangan logika. “Bagi kami, tanggapan
Tuesday 20 Dec 2016, 11 : 49 pm