KPK Tetapkan R Tersangka TPPU
JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R (Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima sesuatu hadiah atau janji terkait