Tahun 2018, Industri Komitmen Serap Garam Petani 1,43 Juta Ton

Thursday 5 Apr 2018, 11 : 39 pm
by
Menperin, Airlangga Hartarto

Kemenperin mencatat, kebutuhan garam nasional tahun 2018 diperkirakan sebanyak 4,5 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri sebesar 3,7 juta ton dan konsumsi sekitar 800 ribu ton. Sementara itu, guna mendukung keberlanjutan produksi di sektor industri, pemerintah telah menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2018 sebesar 3,016 juta ton.

Dengan kebutuhan garam yang tinggi tersebut, pemerintah juga berharap ada yang bisa dihasilkan dari produksi dalam negeri.

“Dalam hal ini, Bapak Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk dapat mengoptimalkan penyerapan garam lokal hasil dari para petani kita,” jelas Ailrangga.

Lebih lanjut, pemerintah mendorong pengembangan beberapa klaster penghasil garam di dalam negeri. Salah satunya yang memiliki potensi adalah di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Selain itu, kepada industri, ditugaskan untuk kerja sama dengan petani garam sebagai pendukung nilai rantai industri pergaraman dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.

Menperin mencontohkan, dengan kinerja industri aneka pangan yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi, diharapkan dapat memacu peningkatan produktivitas petani garam dalam negeri.

“Meskipun ada berbagai tantangan, seperti faktor curah hujan dan ketersediaan lahan, pemerintah telah memiliki program pembinaan teknis dan resi gudang dalam meningkatkan kualitas garam rakyat,” terangnya.

Airlangga menambahkan, dalam kegiatan penataan lahan,telah didukung melalui fasilitasi pemberian bantuan alat pemurnian garam yang dilakukan di sentra-sentra produksi dalam negeri. Di samping itu, penetapan harga jual garam yang lebih tinggi dibanding harga di berbagai negara produsen garam, juga merupakan upaya memotivasi petani memproduksi garam sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kondisi tersebut tentunya akan meningkatkan daya saing industri garam nasional di samping untuk meningkatkan pendapatan petani,” tegasnya.

Untuk itu, pemerintah akan terus melanjutkan program intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pegaraman untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas garam nasional dalam memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, daerah-daerah penyerapan garam antara lain di Jawa Barat meliputi Cirebon, Indramayu, dan Karawang. Untuk Jawa Tengah terdiri dari Demak, Jepara, Rembang, dan Pati.

Kemudian, Jawa Timur mencakup Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan, dan Surabaya. Di Sulawesi Selatan terdiri atas Takalar dan Jeneponto. Sedangkan, Nusa Tenggara Barat dari Bima, serta Nusa Tenggara Timur terdiri dari Nagekeo dan Kupang.

Menurut Sigit, upaya penyerapan garam lokal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

“Dalam hal ini menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri khususnya garam untuk bahan baku dan bahan penolong industri,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

BEI Suspensi BCIC, Empat Saham Lain Masuk Radar Pemantauan

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara

Nasabah Bank Diminta Tidak Tergiur Bunga Tinggi

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau nasabah perbankan agar tidak tergiur