Tak Akui Pimpinan DPD, Tapi GKR Hemas Tetap Ambil Dana Reses

Tuesday 15 Jan 2019, 3 : 12 pm

JAKARTA-Badan Kehormatan DPD RI mempertanyakan sikap GKR Hemas yang tak mengakui keberadaan Pimpinan DPD, namun tetap mengambil dana reses. Artinya sikap GKR Hemas tersebut tidak konsisten dengan realitas yang ada.

“GKR Hemas (b-53) dalam catatan dan data keuangan telah menerima hak-hak keuangan dalam melaksanakan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat pada Masa Anggota DPD di daerah pemilihan,” kata Ketua BK DPD RI, Mervin LS Komber di dampingi Wakil Ketua Hendri Zainuddin di Jakarta, Selasa (15//1/2019).

Padahal, kata Mervin, GKR Hemas sudah dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sementara. Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Dari jumlah rapat/sidang sebanyak 85 kali, dengan status izin 80 kali dan sakit satu kali, serta tanpa keterangan dua.

“Pernah datang hanya bubuhkan tanda tangan dua kali, lalu pergi tidak mengikuti rapat,” tambahnya.

Lebih jauh kata Mervin, dengan data tersebut, GKR Hemas secara fisik tidak pernah hadir mengikuti rapat/sidang (0%).

“Pernah datang dua kali untuk acara Sidang Paripurna, namun datang hanya sekedar membubuhkan tanda tangan, setelah itu meninggalkan tempat,” terangnya lagi.

Yang jelas, lanjut Mervi, selain GKR Hemas yang diberhentikan sementara, ada lagi anggota DPD RI lainnya yang juga dikenai sanksi yang sama, yakni Maemanah Umar (senator asal Riau).

“Jadi, tak benar BK DPD RI diskriminatif dan politis dalam memutuskan pemberhentian sementara GKR Hemas dan Ibu Maimanah Umar (Riau). Semua anggota yang tidak disiplin diperlakukan sama,” tegasnya

Oleh karena itu, sambungnya, BK DPD meminta kedua senator itu segera meminta maaf melalui media lokal, media nasional, dan pada paripuran DPD RI pada Kamis (17/1/2019) mendatang. Kalau tidak, maka akan diberhentikan secara tetap.

Mervin menambahkan pemberhentian kedua anggota DPD tersebut sudah sesuai dengan peraturan Kode Etik dan Tatib DPD RI. Hanya saja Ibu Maimanah Umar sudah menjalankan putusan BK DPD dengan meminta maaf di media lokal, dan akan meminta maaf pada peripurana DPD RI mendatang.

Karena itu kata Mervin, kalau Ibu GKR Hemas melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibu Maimanah Umar, tentu pemberhentian sementara itu akan dicabut, dan bisa aktif kembali sebagai anggota DPD RI.

“Dengan adanya sanksi itu, maka otomatis GKR Hemas tak bisa menyampaikan aspirasi rakyat Yogyakarta, yang diwakilinya. “Makanya sanksinya harus meminta maaf kepada rakyat di daerah pemilihannya,” jelasnya.

Apalagi sudah ditegur secara lisan maupun tulisan hingga putusan tertulis pemberhentian sementara itu sesuai dengan Peraturan DPD RI No. 3 tahun 2018 tentang Tatib DPD RI, Peraturan DPD RI No.2 tahun 2018 tentang Kode Etik Anggota DPD RI dan Peraturan DPD RI No.5 tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.

Bahkan kalau BK DPD mau lebih tegas lagi lanjut Mervin, maka GKR Hemas bisa diberhentikan pergantian antarwaktu atau PAW.

Sebagaimana diatur dalam pasal 307 ayat 1 UU No,17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPD RI). Dimana anggota DPD RI bisa di PAW, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Selain itu kata Hendri, meski tidak pernah masuk, GKR Hemas tetap mengambil hak-hak keuangannya.

“Kalau tidak mengakui kepemimpinan DPD RI yang sekarang ini seharusnya tidak mengambil hak-hak keuangannya, karena pimpinan DPD RI ikut bertanggungjawab soal keuangan DPD tersebut,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kepala BIN: Jangan Sampai Pilkada Serentak Jadi Bumerang

JAKARTA-Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengingatkan pemerintah mengantisipasi

Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Provinsi Masih Rendah

JAKARTA-Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) di seluruh