Tak Lapor Harta, Dirjen Pajak Ancam Kenakan Tarif 200%

Monday 13 Feb 2017, 6 : 58 pm
pajak.go.id

JAKARTA-Program Tax Amnesty akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyiapkan sejumah jurus baru. Berdasarkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, maka WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi dua konsekuensi. “Implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP),” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi  di Jakarta, Senin, (13/2/2017).

Konsekuensi pertama ialah, bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan, dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Mulai 1 Maret 2017, kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung untuk mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK.

Selama ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank mencapai 239 hari. Dengan adanya aplikasi elektronik tersebut, waktu tersebut dapat dipangkas menjadi kurang dari 30 hari.

Terakhir, untuk meningkatkan layananannya, Ditjen Pajak meluncurkan e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing. Melalui e-form, WP dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP online.

Don't Miss

MPR Kecewa Kepala Daerah Banyak Kuasai SDA

JAKARTA–Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ) menilai pemahaman, penghayatan dan pengamalan
pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai.

Membongkar Pertemuan Terlarang 3 Jenderal Polisi

Oleh: Petrus Selestinus Pernyataan vulgar Advokat, Stefanus Roy Rening dan