Tak Melanggar UU, KPK Harus Tolak Panggilan DPR

Thursday 21 Jan 2016, 12 : 47 am
by
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA-Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja anggota Komisi V DPR dengan kawalan polisi bersenjata lengkap membuat politisi Senayan berang. Mereka pun kompak memanggil pimpinan lembaga antirasuah itu untuk menyatakan keberatannya.

Namun Ketua Setara Institute, Hendardi meminta pimpinan KPK tidak perlu memenuhi panggilan DPR terkait penggeledahan. Alasannya, tidak ada ketentuan UU yang dilanggar dari proses penggeledahan itu. “Saya harapkan, KPK harus berani menolak panggilan DPR. Nggak ada urgensinya, nggak ada aturan yang dilanggar,” tegas Hendardi di Jakarta, Rabu (20/1)

Menurutnya, substansi dugaan korupsi harus diutamakan dibanding mempersoalkan teknis penggeledahan. Apalagi KPK juga telah bersopan santun dengan berkoordinasi pada biro hukum dan kesekjenan DPR. “Ekspresi kalap yang ditunjukkan Fahri Hamzah adalah kepanikan tidak terukur yang menunjukkan seolah-olah dirinya paling berkuasa,” tegasnya.

Sekalipun yang disoal aspek teknis, sikap akomodatif KPK pada DPR, jika nanti memenuhi panggilan, hanya akan membuka ruang intervensi berkelanjutan. “Saya kira ini ujian pertama integritas komisioner baru di hadapan DPR yang memilihnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Ade Komaruddin mengatakan, pihaknya akan memasukkan agenda pemanggilan KPK dalam rapat pimpinan DPR RI. “Saya akan masukkan agenda rapat pimpinan kemudian menentukan jadwal undangan KPK,” kata Ade .

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Bali ini menambahkan, pemaggilan KPK ini untuk mendapat kejelasan soal kesimpang-siuran soal penggeledahan di DPR pekan lalu.

Saat penggeledahan itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sempat adu mulut dengan penyidik KPK. Fahri mempertanyakan soal kawalan pihak kepolisian dengan senjata lengkap.

Menurut Ade, apa yang dilakukan Fahri Hamzah bermaksud untuk memertanyakan soal kawalan polisi bersenjata lengkap yang melakukan penggeledahan. Penggeledahan oleh penegak hukum tidak boleh dihalangi, namun harus sesuai dengan aturan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Buka Kantor Hukum WardhanaWiwoho and Partners, Ini Pesan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti

JAKARTA-Kantor hukum WardhanaWiwoho and Partners membuka kantor baru di Jalan

Laba Bersih CEKA Kuartał III Naik 8,7% Jadi Rp140,85 Miliar

JAKARTA-PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) selama sembilan bulan pertama