TAKEN Tanya Dewan Etik MK Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi

Wednesday 24 Oct 2018, 9 : 07 pm
by
TAKEN - Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (ki-ka) : Bonifasius Falakhi, Daniel T. Masiku, Sandra Nangoy, AM Putut Prabantoro (Pemohon), Alvin Widanto Pratomo dan Gregorius R. Daeng

JAKARTA-Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), kuasa hukum AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri berkirim surat ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan kembali kelanjutan dari laporan “Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konsitusi”. Laporan ini terkait dengan Perkara Nomor 14/PUU-XVI/2018 yaitu permohonan uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang diajukan AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri.

Menjawab laporan tersebut, pada 4 Juli 2018 Achmad Roestandi selaku Ketua Dewan Etik MK melalui surat bernomor 21/DEHK/P.02/VII/2018 mengatakan bahwa belum dapat melaksanakan tugas di Jakarta, karena dirinya dalam proses penyembuhan dan salah satu anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi Salahuddin Wahid telah mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

“TAKEN menanyakan kembali kelanjutan laporan kami melalui surat tadi pagi yang sudah diterima oleh staf Dewan Etik MK, M. Doni. Kami perlu menanyakan kembali karena sebenarnya per 1 Agustus 2018, Buya Syafii Ma’arif sudah ditunjuk menggantikan Pak Salahuddin Wahid. Meski sudah ditunjuk anggota baru Dewan Etik MK 2,5 bulan yang lalu, belum ada tanda-tanda tindak lanjut dari laporan yang kami kirimkan ke DewanEtik MK pada 2 Juli 2018. Oleh karena itu kami menanyakan kembali tindak lanjutnya,” ujar Daniel T. Masiku SH setelah mengirim surat ke Dewan Etik MK, di Gedung MK, Rabu (24/10).

Menurut anggota TAKEN itu, kepastian sidang Dewan Etik MK ini setidaknya akan mempercepat proses pengambilan keputusan sidang Hakim Konstitusi atas perkara Perkara Nomor 14/PUU-XVI/2018 yaitu judicial review terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. TAKEN melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik MK terkait dengan pelanggaran atas peraturan internal MK sendiri tentang Saksi Ahli.

“Peraturan yang dilanggar adalah Peraturan MK Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 ayat 2. Pelanggaran itu terjadi dalam sidang uji materi (judicial review) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/6/2018). Keputusan pengaduan itu diambil dalam Forum Konsultasi TAKEN setelah mempelajari jalannya sidang MK dan risalah sidang MK,” ujar Daniel.

Selaku warga negara perseorangan, AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya pasal 2 ayat 1 (a dan b) dan pasal 4 ayat 4 yang dianilai tidak sesuai dengan UUD NRI 1945. Dalam sidang terakhir pada 26 Juni 2018, TAKEN sebagai tim kuasa kedua pemohon gugatan, menilai MK tidak independen karena melanggar aturannya sendiri mengingat dua saksi ahli yang diajukan pemerintah yakni Refly Harun dan Revrisond Baswir masing-masing menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga dan Komisaris Bank BNI.

Selain Daniel T. Masiku, anggota tim TAKEN adalah, Hermawi Taslim, Sandra Nangoy, Liona N Supriatna, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widanto Pratomo, dan Bonifasius Falakhi. Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

THR

LPKR Catatkan Laba Bersih di 2023 Sebesar Rp50,14 Miliar

JAKARTA – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) sepanjang 2023 membukukan

Mendewakan Soeharto, Priyo Budi Santoso Sedang Membunuh Partai Berkarya

JAKARTA-Pernyataan Sekjen Partai Berkarya yang mendewakan Soeharto dengan menyebut ideologi