Tambah Likuiditas Perbankan, BI Turunkan GWM Rupiah

Friday 28 Jun 2019, 12 : 21 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/14/PADG/2019 tanggal 26 Juni 2019 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2019.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Juni 2019.

Dalam RDG Bulanan Bulan Juni 2019, BI memutuskan untuk menurunkan GWM Rupiah untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 6,0% dan 4,5% dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi.

“Juga sebagai bagian dari keberlanjutan kebijakan BI guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.

Presidential Threshold, MK dan Revolusi (Mental)

Oleh: Anthony Budiawan Partai Politik melalui perwakilannnya di Dewan Perwakilan

Sandiaga Uno Bocorkan Hasil Pertemuan Mardiono-Megawati Soal Cawapres Ganjar

TANGERANG-50 hari jelang pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden