Tanggapan Atas Lampiran Permohonan Pemohon

Wednesday 26 Jun 2019, 9 : 37 pm
by

Oleh: I Wayan Sudirta

Bahwa, setelah mencermati dan meneliti dengan seksama terhadap Perbaikan Permohonan yang diajukan Pemohon, in cassu Permohonan awal yang diregisterasi pada Jumat, 24 Mei 2019 Pukul 22:35 WIB, dan lampiran yang diregisterasi pada hari Senin 11 Juni 2019 (selanjutnya disebut sebagai Permohonan). Dalam perihal tersebut Pemohon mengajukan lagi apa yang disebut oleh Pemohon sebagai “Perbaikan Permohonan” yang oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi disebut sebagai “lampiran” Permohonan Bertanggal 10 Juni 2019 yang diajukan 11 Juni 2019 (selanjutnya disebut sebagai “lampiran”).

Bahwa, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PMK No. 4 Tahun 2018, PMK No. 5 Tahun 2018 dan PMK No. 1 Tahun 2019, Pemohon tidak dimungkinkan dan tidak dibolehkan mengajukan perbaikan permohonan, karena dibedakan dengan Permohonan Pemohon Untuk Pemilu Legislatif yang diberikan kesempatan untuk agenda perbaikan Permohonan Pemohon. Ketentuan diatas dilaksanakan dengan baik oleh Majelis Hakim Mahkamah konstitusi, hal mana terbukti diawal Persidangan yang memerintahkan Kuasa Hukum Pemohon untuk membacakan pokoko-pokoknya saja dari Permohonan 24 Mei 2019, (vide bukti risalah persidangan).

Namun demikian, karena majelis hakim menyerahkan sepenuhnya kepada Termohon, Pihak Terkait dan BAWASLU, bagian mana saja yang perlu ditanggapi, maka : dengan bertetap pada pendirian yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada, maka sekali lagi Pihak Terkait dengan tegas menyatakan Permohonan yang harus diperiksa Majelis Hakim adalah Permohonan Pemohon tanggal 24 Mei 2019 yang diregistrasi Tanggal 11 Juni 2019. Karena setelah tanggal 24 Mei 2019 tidak dimungkinkan lagi Pemohon menyampaikan Permohonan/ Perbaikan permohonan dalam bentuk apapun juga.

Dipihak lain, karena didalam Lampiran yang diajukan Pemohon, menyampaikan berbagai dalih dan tuduhan tanpa dasar dan bukti, maka untuk menghindari persepsi yang keliru dan menyesatkan masyarakat, Pihak Terkait akan menanggapi dengan secukupnya, agar kebenaran bisa terwujud, berita bohong bisa diketahui, dalih dan pernyataan tanpa didukung alat bukti yang telah terjadi di Persidangan agar diketahui masyarakat, dan penyebabnyapun diketahui secara pasti oleh masyarakat siapa yang melakukan tudingan-tudingan bohong, yaitu argumen tanpa dasar, fakta, dan bukti.

Bertitik tolak dari pendirian tersebut, karena Pemohon tidak saja memperbaiki Permohonannya, yang notabena tanpa dasar hukum, tetapi juga telah melakukan penambahan dalil yang substantif, dengan menambahkan Permohonan sebanyak 109 halaman, yang dianggap sebagai lampiran oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi.

Kemudian dibacakan sekitar 3 jam lamanya, sekalipun hal itu tidak sesuai dengan perintah Majelis Hakim agar Pemohon membacakan “Pokok-pokok” Permohonan saja yang ajukan tanggal 24 Mei 2019, selanjutnya Pihak Terkait akan menguraikan secara rinci sebagai berikut;

1.Lampiran Permohonan Pemohon cacat formal, Karena tidak terdapat agenda perbaikan permohonan dalam hukum acara sengketa hasil pemilu pada pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (diuraikan pada halaman 2-6 sebanyak 10 Pointer, untuk merespon uraian Lampiran Permohonan Pemohon halaman 7-8 Tentang Tenggat Waktu Perbaikan dan keseluruhan Lampiran)

2.Permohonan Pemohon tumpang tindih dan tidak memiliki korelasi antara posita dengan petitumnya karena mempersoalkan “pelanggaran proses” dalam forum pemeriksaan “perselisihan hasil”. (diuraikan pada halaman 6-7 sebanyak 2 Pointer, untuk merespon uraian Lampiran Permohonan Pemohon halaman 9 sampai halaman 72 yang seluruhnya berisikan pelanggaran proses)

3.Perolehan suara menurut Pemohon dalam Perbaikan Permohonan halaman 8, adalah perhitungan yang didasarkan pada asumsi, tidak akuntabel, dan diuraikan tanpa bekal pembuktian. (diuraikan pada halaman 7-10 sebanyak 6 Pointer, untuk merespon uraian Lampiran Permohonan Pemohon halaman 8-9 Tentang Perolehan Suara Menurut Pemohon yang berubah ubah dari penyataan sebelumnya sebanyak 62%).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemkot Tangsel Terapkan Sanksi Administratif Pelanggar PSBB

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menegaskan akan menerapkan sanksi administratif

Hadiri Srawungan Sanak Mangkunegaran, Airlangga Sebut Solo Punya Twin Engine

SOLO- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa wilayah