Tanggapan Atas Lampiran Permohonan Pemohon

Wednesday 26 Jun 2019, 9 : 37 pm
by

8.Dalil Pemohon mengenai adanya Pelanggaran TSM Atas asas pemilu yang bebas dan rahasia yang dilakukan oleh Pihak Terkait, berkaitan dengan himbauan “berbaju putih” merupakan dalil yang mengada-ada yang terlalu berlebihan, serta bukan objek sengketa dalam PHPU Pilpres. (diuraikan pada halaman 23-25 sebanyak 4 Pointer, untuk merespon uraian Lampiran Permohonan Pemohon halaman 38-39 Tentang tuduhan pengkotak-kotakan yang dilakukan Paslon 01 Karena menghimbau berbaju putih saat pencoblosan).

9.Dalil Perbandingan Pemohon dalam “Sengketa Pemilu” di Kenya, Austria, Maladewa, Ukraina, tidak dapat diperbandingkan dengan “Sengketa Pemilu” di Indonesia, selain kasuistis sistem hukum formil dan materiel yang berlaku di Negara-negara tersebut berbeda dengan Indonesia. (diuraikan pada halaman 25-26 sebanyak 2 Pointer, untuk merespon uraian Lampiran Permohonan Pemohon halaman 73-79 tentang perbandingan perselisihan hasil di Negara-Negara yang menguntungkan Pemohon saja)

10.Sistem informasi perhitungan suara [SITUNG] adalah alat pembanding dan tidak mempengaruhi hasil pemilu. Karena hasil pemilu dihitung dari perhitungan secara berjenjang dan manual dari kecamatan sampai nasional (daa,da,db,dc,dd 1 pilpres) sehingga dalil Pemohon tentang manipulasi input data pilpres adalah keliru. (diuraikan pada halaman 26-27 sebanyak 2 Pointer, untuk merespon uraian Lampiran Permohonan Pemohon halaman 9 Tentang “Situng dan permasalahanya” pada halaman 35,82 85,97-116 Lampiran Permohonan Pemohon).

11.Calon Wakil Presiden No Urut 01, telah dinyatakan lolos tahapan verifikasi dan seterusnya, serta tidak ada Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan Penetapan KPU tersebut batal atau bertentangan dengan hukum. (diuraikan pada halaman 27-31 sebanyak 7 Pointer, untuk merespon uraian Lampiran Permohonan Pemohon halaman 9 tentang tuduhan Wapres Paslon 01 masih pejabat BUMN).

12.Dalil Pemohon Tentang beban pembuktian, menjaga konstitusionalitas Pemilu Jurdil dan mencari kebenaran merupakan dalil yang dipaksakan secara sepihak oleh pemohon untuk mencampuradukan pemeriksaan perselisihan hasil pemilu dan sengketa yang terjadi dari proses pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu sehingga terjadi “Overlapping Pemeriksan Permohon PHPU”. (diuraikan pada halaman 32-34 sebanyak 5 Pointer, untuk merespon uraian Lampiran Permohonan Pemohon halaman 93-95 tentang Beban Pembuktian)

Bahwa, setelah mencermati dan mengurai dalil-dalil Permohonan pemohon Pihak Terkait berkesimpulan bahwa, subtansi masalah yang Pemohon ajukan adalah konten dari pelanggaran proses pemilu dan bukanlah konten dari perselisihan hasil pemilu yang menjadi objek dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, sehingga wajar dan berkesesuaian hukum apabila Majelis Mahkamah Konstitusi Menolak seluruh dalil Pemohon atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard).

Bahwa selanjutnya, bagian-bagian, judul-judul permohonan pemohon yang tidak Pihak Terkait uraikan dalam bagian ini, Pihak Terkait tolak untuk seluruhnya karena tidak relevan dan subtansial pada penghitungan hasil suara.

Penulis adalah Pengacara Joko Widodo-Ma’ruf Amin

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jika Pilkada Serentak Lanjut, Penerapan Protokol Kesehatan Harus Super Disiplin

BANYUWANGI-Kebijakan pemerintah memilih opsi tidak menunda pelaksanaan Pilkada seretak pada

Praktisi Hukum Ini Tentang Keras Perlakuan Diskriminasi Terhadap Pinangki

JAKARTA- Praktisi Hukum, Alfonsus Atu Kota menentang keras perlakuan diskiriminasi