Tanggapi Salinan Putusan MA, PKS Siap Patuhi Hukum

Wednesday 9 Jan 2019, 6 : 28 pm

JAKARTA-Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perseteruan Fahri Hamzah dengan elite Partai Keadilan Sejahterah (PKS), sudah diterima Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief. Pihaknya pun berharap agar PKS segera melaksanakan isi putusan yang berisi penolakan pengajuan kasasi oleh PKS.

Menanggapi putusan MA tersebut, Zainudin Paru selaku kuasa hukum PKS saat dihubungi, Rabu (9/1/2019), menyatakan secara prinsip, pihaknya akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

“Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti,” ujarnya.

Hal ini, menurut Zainudin agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Disitulah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh.

“Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia,” imbuh dia.

Sedang Mujahid Latief menanggapi upaya PK yang akan ditempuh PKS menyatakan, hal itu tidak menangguhkan/menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU MA bahwa “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhakan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.”

“Sebagai warga negara yang baik, maka sudah sepatutnya semua pihak mentaati putusan pengadilan. Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi,” tegas Mujahid.

Sebagaimana diketahui perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader PKS serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar 30 milyar kepada Fahri.

PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.

Dan ini lah nama-nama elitr PKS yang digugat Fahri Hanzah, masing-masing adalah Presiden PKS Sohibul, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi. *

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perintah Harian Bu Mega Menangkan Ganjar di Pilpres 2024 Diputarkan, PDIP Jakarta Siap Kerja Keras

JAKARTA-Ribuan kader PDI Perjuangan (PDIP) se-DKI Jakarta memenuhi Hall Basket

Anak Usaha Waskita Karya Resmi Mengoperasikan Jalan Tol Paspro Seksi Probolinggo Timur Gending

JAKARTA-PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melalui anak usahanya PT