Tanpa Alasan, Anggota F-PAN Tak Penuhi Panggilan KPAI

Wednesday 21 Nov 2018, 11 : 39 am

JAKARTA–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengakui Hj Laila Istiana Diana Safitri (Nana), SE tidak memenuhi panggilan (mangkir) untuk datang pada Jumat, 16 November 2018. Seperti diketahui KPAI melayangkan surat pemanggil terhadap anggota Komisi X DPR F-PAN guna mengklarifikasi dan penggalian informasi terkait laporan pengaduan saudara Zakaria Badar Alkatiri. “Penyelesaian di KPAI inikan non litigasi, jadi kita tentu pemanggilannya kepada para pihak yang terkait,” kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati melalui pesan Whatapp di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Saat didesak kapan pemanggilan ulang kepada Nana, Rita menjelaskan bahwa ada Standar Operating Prosedur (SOP) yang diterapkan kepada semuja pengadu tanpa tebang pilih. “Kita belum tahu, kapan jadwal pemanggilan ulang kepada Nana ini,” tegasnya.

Sementara itu, Analis Pengaduan KPAI, Agnes Tampubolon yang dikonfirmasi melalui stafnya mengaku tidak tahu alasan ketidakhadiran saudara Nana. “Ya memang, kita telah mengirim surat agar yang bersangkutan datang. Namun kenyataannya tidak datang. Padahal kasusnya sedang diproses,” kata Analis Pengaduan KPAI, Agnes Tampubolon melalui stafnya yang dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Adapun pengaduan itu bernomor No.647/KPAI/PGDBN/2018 tanggal 1 November 2018. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati. “Saudara Laila Istiana juga tidak memberikan alasan mengapa tidak datang. Tidak ada surat apapun, soal ketidakhadirannya,” tambahnya.

Ditanya soal pemanggilan ulang, Agnes tidak membantahnya. Namun belum jelas, kapan surat pemanggilan kedua akan dikirimkan. “Ya, tentu kita reschedul lagi pemanggilan kepada Yang Bersangkutan. Hanya belum tahu kapan kepastiannya. Karena kita sendiri juga masih sibuk rapat,” terangnya.

Sebelumnya, mantan suami Nana yakni Zakaria Badar Alkatiri melalui kuasan hukumnya, Ariyatno SH mengadukan permasalahan keluarga dan pengasuhan alternatif (anak korban pelarangan akses bertemu Orang tua).

Selain mengadukan ke KPAI, Zakaria juga mengadukan masalah ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Adapun laporan ke MKD DPR ini, pada Kamis (1/11/2018) sore dan telah diterima tenaga ahli Rina Dwi Andini dan staf sekretariat MKD, Ibu Nafsiah, No. Agenda: 85/Pengaduan).

Dalam laporan itu, Nana dianggap menghalang-halangi untuk bertemu kedua anaknya selama 10 tahun lebih. Bahkan kedua anaknya tersebut adalah Muhammad Nibros Zakaria, dan Nur Kharisma Zakaria telah mengalami pergantian nama. Sehingga namanya menjadi Muhammad Nibros Rais dan Nur Kharisma Rais (Putusan MA/No.19/Pdt.P/2015/PN.Skt.) Surakarta.

Atas berbagai pelanggaran etika dan penghalangan tersebut, Zakaria melalui kuasa hukumnya, Ariyatno SH kemudian mengadukan ke MKD, ke Komisi X DPR RI dan pimpinan DPR RI (tembusan) dan KPAI. “Harapannya agar Pak Zakaria bisa bertemu dengan kedua anaknya tersebut. Sebab, sudah 13 tahun tidak bertemu. Jadi, sangat kangen,” kata Ariyatno.

Zakaria selaku pengusaha konveksi kini sudah bangkrut dan sakit-sakitan. Karenanya dengan bertemu kedua anaknya tersebut dia berharap, sakitnya bisa sembuh. Dimana Zakaria tidak bisa melihat. “Saya sangat berharap bisa bertemu dengan Muhamamd Nibros dan Nur Kharisma. Bayangkan, puluhan tahun berharap bisa mendengar suara anak kandung saya. Saya ingin dipanggil ‘ayah’ oleh kedua anak saya meski lewat telepon,” tutur Zakaria setengah terisak. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dipimpin Erick Thohir, MES Berikhtiar Dorong Ekonomi Keumatan, Kerakyatan dan Kebangsaan

JAKARTA-Menteri BUMN Erick Thohir telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Masyarakat
Danau Toba

KWI, PMKRI dan GMKI Antusias Dampingi Masyarakat Adat Berjuang dari Himpitan Kapitalis

JAKARTA-Masyarakat adat banyak yang tergusur, tersakiti, dan teraniaya. Di antara