Tanpa Basis Data, Tataniaga Pangan Bisa Amburadul

Thursday 9 Mar 2017, 6 : 40 pm
photo: antara.com

JAKARTA-Lahirnya para kartel yang menguasai komoditas cabai sebagai akibat tidak terbangunnya tata niaga yang baik. Petani tidak berdaya, dan tak mempunyai bergaining menghadapi korporasi. “Seharusnya kita membatasi sistem kuota dengan menerapkan sistem tarif,” kata anggota Komisi VI DPR Eka Sastra dalam diskusi “Memburu Kartel Cabai” di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Apalagi kalau hanya 5 sampai 10 orang yang menguasai pasar, inilah yang harus diseimbangkan. “Dan, itu dibutuhkan intervensi negara, agar tak sepenuhnya diserahkan ke pasar,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Eka,  perlu perubahan pertanian dari tradisional ke modernisasi agar tidak tergantung kepada hujan, tidak mengalami kelangkaan dan harga terus naik. Sebab, strukutur pasar yang oligarki dengan pasar yang dikuasai beberapa orang, justru mendorong harga melambung tinggi. “Anehnya negara belum hadir,” ungkapnya.

Menurut Eka, Komisi VI DPR akan fokus pada persoalan tataniaga cabai. Memang saat pemerintah melakukan Letter of Intens (LoI) dengan IMF, maka salah satu sektor yang harus diliberalisasi adalah sektor pangan. Oleh karena itu, melakukan liberalisasi pangan sama artinya dengan mengkerdilkan Bulog. “Nah, celakanya beberapa negara, juga tak punya struktur organisasi,” jelasnya.

Lebih jauh kata Politisi Golkar, liberalisasi sektor pangan ini memaksa kalangan swasta bisa menguasai beberapa komoditi. Apalagi peta pangan kita bersifat oligarkis, makanya harga terus bergejolak. Karena sektor pangan ini ternyata petani kita tidak berdaya menghadapi korporasi besar,” ujarnya

Dalam hal ini, sambung Eka, petani menjadi dikorbankan dan parahnya konsumen berada pada sifat kewarasan. Berapapun harga cabai itu naik, tetap saja dibeli oleh konsumen.
“Kebijakan ini diperparah dengan tidak adanya basis data soal berapa jumlah kebutuhan cabai. Padahal inilah yang menjadi syarat tataniaga, karena kita saat ini tak punya basis data,” tambahnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR Masinton menilai sanksi untuk kartel ini masih ringan hanya dipenjara selama 6 bulan. Kartel akan lebih memilih dipenjara dibanding sanksi Rp 25 miliar, sesuai UU No.55 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Jadi, menjadi tantangan kepolisian untuk membongkar kongkalikong, kartel, monopoli dan oligarki harga-harga itu,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Lakukan ‘Groundbreaking’ Kereta Cepat Jakarta-Bandung

BANDUNG-Presiden Joko Widodo melakukan groundbreaking pembangunan infrastruktur kereta cepat Jakarta-Bandung,

Konflik Golkar Belum Pengaruhi Proses Pilkada

JAKARTA-Konflik internal Partai Golkar tidak mempengaruhi proses pilkada yang akan