Tanpa Rekomendasi Warga, Izin Pembangunan Royal Arum Takkan Dikeluarkan

Monday 18 Dec 2017, 2 : 06 pm

TANGERANG-Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Karsidi menegaskan, Pemkot Tangerang tidak akan mengeluarkan semua jenis perizinan yang diajukan PT Cahaya Baru Raya Realty dalam pembangunan perumahan Royal Arum, jika tidak mengantongi izin dari warga perumahan Taman Royal 2. “Kita tidak akan memproses izin mereka, kalau tidak medapatkan izin dari warga,” kata Karsidi ketika ditemui  di kantor DPMPTSP, Senin (18/12/2017).

Lebih jauh Karsidi menjelaskan lokasi yang dijadikan perumahan Royal Arum tersebut adalah adalah lahan komersil yang awalnya berupa fasilitas umum dan sport center warga Perumahan Taman Royal. Namun pengembang mengubahnya menjadi lahan perumahan. “Karena perubahan fasilitas umum menjadi perumahan, maka pengembang harus juga mengajukan perubahan site plane yang harus mendapatkan persetujuan warga,” ujarnya

Karsidi mengakui pihak pengembang sudah mengajukan proses perizinan di DPMPTSP KotaTangerang, namun sampai saat ini proses perizinan belum ada yang dikeluarkan, baik perubahan site plane, IPPT, IMB, dan Amdal. “Prosesnya mereka harus mengajukan izin perubahan site plane dulu, baru izin-izin lainnya kita keluarkan, saat ini masih diproses dan mereka harus melengkapi persyaratan yang kita minta, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Namun terkait dengan aktifitas pembangunan yang sudah dilakukan oleh pengembang, Karsidi menyatakan hal tersebut bukan kewenangan pihaknya untuk menindak, karena DPMPTSP hanya memproses hal yang bersifat administratif. “Kalau soal aktifitas dilapangan itu bukan kewenangan kami, silahkan tanya ke Satpol PP,” cetusnya lagi.

Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang Dafyar Eliyadi mengancam akan melaporkan pengembang Perumahan Royal Arum ke Kejaksaan, jika memang dalam proses pembangunan perumahan elit yang terdapat di Taman Royal 2 tersebut banyak yang dilanggarkan. “Kita sedang melakukan pengecekan dilapangan, jika ditemukan banyak penyimpangan maka kita akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan,” ujar Dafyar Eliyadi.

Lebih jauh Dafyar menyatakan, pihaknya sudah menurunkan tim ke lapangan, untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi perumahan yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari Kota Tangerang tersebut. “Nanti pihak pengembang nya akan kita panggil untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, jika memang ditemukan banyaknya pelanggaran kita akan sampaikan ke Satpol PP untuk dielakukan penertiban,” katanya.

Dafyar menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk mengecek proses perizinan Royal Arum. “Berdasarkan keterangan dari pihak DPMPTSP (Perizinan,red), bawah pihak pengembang sudah mengajukan proses perizinan, namun tidak bisa diproses karena belum ada perubahan site plane. Perubahan ini perlukan karena lahan tersebut awalnya adalah kolam renang, dan kewenangan untuk memberikan izin perubahan site plane ini ada diPerizinan,” pungkasnya. (tim)

Don't Miss

Relaksasi LTV Dorong Kebangkitan Bisnis Properti di Tangerang Raya

TANGERANG-Kebijakan Bank Indonesia (BI) melakukan relaksasi loan to value (LTV)
SAHAM

IHSG Berakhir Menguat 0,73% di Atas Level 7.250

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup