Tantangan Globalisasi, UU Persaingan Usaha Tidak Sehat Perlu Direvisi

Tuesday 18 Apr 2017, 4 : 59 pm

JAKARTA–Pesatnya perkembangan teknologi dan bisnis membuat UU Persaingan Usaha Tidak Sehat mau tak mau harus disempurnakan. Apalagi tantangan ke depan makin sulit. “Tantangan persaingan makin  canggih, maka UU ini harus segera disempurnakan. Baik untuk kepentingan nasional, regional maupun menghadapi tantangan global,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Azam Azman Natawijana dalam forum legislasi ‘Maslahat RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ bersama pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy di  Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Lebih jauh DPR, kata anggota Fraksi Partai Demokrat, mendukung revisi UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS) karena UU ini sudah tidak memadai lagi untuk mengantisipasi persaingan usaha kini dan mendatang. ” Komisi VI DPR sudah menyusun revisi tersebut, dan karenanya perlu masukan dari masyarakat termasuk para ekonom, hukum, akademisi, pelaku usaha, dan lain-lain,” ujar Azam.

UU LPMPUTS, lanjut Azam,  tidak mengatur masalah persaingan usaha sampai ke hulu dan juga tidak mengatur proses usaha itu sendiri. Seperti kekayaan negara yang strategis yang harus dikuasai oleh negara itu tidak dijelaskan secara rinci dan detil. “Jadi, harus ada keputusan besar untuk payung hukum masalah hulu dan hilir usaha ini,” tambahnya.

Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU),  kata Azam juga menjadi lembaga pendidikan yang baik bagi anggotanya, sehingga ke depan DPR RI mendorong agar KPPU menjadi lembaga negara yang profesional, kuat, dan independen. “Kita ingin KPPU menjadi lembaga yang kuat, profesional dan independen untuk mendukung LPMPUTS,” imbuhnya.

Tapi, kata Noorsy, sejak era Soeharto sampai sekarang belum ada pemerintahan yang konsisten menjalankan Pasal 33, khususnya ayat (4) dimana ‘Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. “Jadi, sejak pemrintahan Soeharto sampai sekarang tidak ada pemerintahan yang konsisten menjalankan Pasal 33 UUD NRI 1945 ini. KPPU pun bingungan karena yang ada masalah narkoba dan pertahanan keamanan,” jelas Noorsy.

Bahkan kata Noorsy, masalah hajat hidup orang banyak tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Anehnya, UU itu juga menyinggung masalah geopolitik. Padahal, untuk Indomie saja dari tepung gandum, terigu, olahan, distrubusi dan outlet sudah dikuasai oleh satu perusahaan. “Ini pun disebut alami, sementara semua kebutuhannya tergantung pada Amerika Serikat dan Italia.

Indonesia menurut Noorsy, juga sudah tergantung jasa impor maupun ekspor Singapura. Kasus ini terbongkar setelah pemerintahan Jokowi – JK menerapkan tax amnesty (pengampunan pajak) di mana Indonesia tidak bisa berkutik dengan pajak-pajak warga Indoensia yang ada di Malaysia. “Indonesia tidak berkutik. Mau apa?” ungkapnya kecewa.

Karena itu UU persaingan usaha tidak sehat ini harus meliputi nasional, regional da global. Belum lagi bicara sumber daya manusia (SDM), IT, e-commerse. Maka kata Noorsy, ke depan bagaimana UU ini bisa mengantisipasi persaingan usaha di bidang teknologi. Baik otomatif, penerbangan, dan lain-lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Genjot Pertumbuhkan Wirausaha Baru di Sektor IKM

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menumbuhkan wirausaha baru khususnya di

Presiden Serahkan 3.218 Sertifikat Tanah di Kulon Progo

YOGYAKARTA-Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk