JAKARTA-Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi mengatakan bahwa tarif cukai plastik untuk kantong plastik berbahan nabati dapat lebih rendah dari Rp30.000/kg bahkan dapat dibebaskan sama sekali atau nol.
“Pemerintah tidak menerapkan tarif tunggal. Kenapa? Karena tarif Rp30.000/kg itu ditujukan untuk plastik yang tidak ramah lingkungan. Untuk yang ramah lingkungan, kita terapkan di bawahnya, bahkan ada yang nol (contoh dari singkong atau jagung),” terangnya saat diwawancara di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta
Ia menambahkan, singkong atau jagung yang tidak terserap sepenuhnya, dapat dijadikan bahan produksi kantong plastik dan untuk pabrik kantong plastik berbahan kimia dapat ikut memproduksi kantong plastik nabati dari keduanya agar ramah lingkungan.
“Ada dua benefit. Singkong atau jagung yang tidak terserap sepenuhnya misalnya bisa kita alokasikan untuk produksi kantong ini dan yang pabrikan kantong, bisa tetap melanjutkan kegiatan industrinya tetapi beralih dari yang sebelumnya kantong plastik kimia jadi kantong yang ramah lingkungan dari nabati,” jelasnya.
Saat ini, kantong plastik berbahan dasar nabati sudah ada di pasaran meskipun harganya relatif lebih mahal. Itulah mengapa perlu dikenakan tarif yang lebih rendah agar orang-orang ramai-ramai shifting termasuk industrinya.