JAKARTA-Koordinator Forum Advokad Pengawal Konstitusi (FAKSI) Hermawi Taslim menilai sikap TNI, Polri dan BNN yang balik melaporkan Kordinator Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar terkait ciutannya di media justru akan mengurangi bahkan menihilkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum khususnya dalam upaya pengungkapan kasus narkoba.
Menurutnya, laporan balik ini merupakan lampu Merah untuk partisipasi positif rakyat. ” Artinya orang akan mikir ulang, untuk apa melaporkan kalau toh akhirnya berbalik jadi terlapor,” ujar Hermawi Taslim di Jakarta, Minggu (7/8).
Seperti diketahui, Haris Azhar dalam tulisannya di media sosial berjudul Cerita Busuk dari Seorang Bandit itu menyebut ada oknum di Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan TNI yang menerima upeti dari Freddy Budiman.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy. Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
“Kita tidak habis pikir, disatu sisi, selalu didengung-dengungkan partisipasi rakyat tapi disisi lain, partisipasi koq malah seolah-olah ingin di bungkam dengan laporan balik,” imbuhnya.
Seyogyanya ujar Taslim orang-orang seperti Haris mesti mendapat apresiasi dari negara serta diberi dukungan moril. Karna jelas-jelas perbuatannya merupakan satu bentuk konkrit partisipasi warganegara dalam rangka penegakan hukum.
Apalagi lanjut Taslim, Haris bukan aktivis kemarin sore. Sehingga dia tidak mungkin bicara sembarangan.
“Dia kan mengerti hukum dan tidak akan merusak reputasinya dengan laporan kacangan,” imbuhnya.
Taslim menilai laporan-laporan yang dibuat Haris cukup berkualitas untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian semestinya setiap laporan masyrakat harus dijadikan entry point atau pintu masuk untuk penyelidikan dan pengembangan sebuah kasus.
“Disitulah tugas dan fungsi aparat penegak hukum. Pelapor. jangan diminta membuktikan laporan nya, pelaporkan bukan aparat hukum,” pungkasnya.