Tax Amnesty, Menghukum Wajib Pajak Yang Taat

Thursday 21 Jul 2016, 1 : 34 pm
by
ILustrasi

Oleh: Salamuddin Daeng

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah terbit dan mulai berlaku. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Tax Amnesty paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.

Namun UU  Pengampunan Pajak yang diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo -Jusuf Kalla ini adalah kebijakan yang mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia. “Sebab orang jahat tidak perlu menjalankan kewajibanya dan diampuni, sementara orang baik tetap harus menjalankan kewajibannya dan jika melanggar didenda”.

Kebijakan ini merupakan insentif bagi para pengemplang pajak, orang dan perusahaan yang tidak patuh membayar pajak, para manipulator pajak, perusahaan dan orang yang melakukan penipuan pajak, perusahaan asing yang melarikan pajak ke luar negeri melalui transfer pricing.

Dengan demikian kebijakan tersebut juga berarti sebuah hukumnan berat bagi wajib pajak yang dengan taat dan setia membayar pajak. Para wajib pajak yang taat tetap dipaksa setia membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan pajak yang berlaku. Bahkan saat ini kebijakan kenaikan pajak semakin membabi buta untuk mengejar target penerimaan pajak pemerintahan Jokowi.

Sebagaimana dokumen International Monetary Fund (IMF) “transcrift of conference call on the completion of article IV consultation and the ninth review for Pakistan (13 Januari 20016) disebutkan “skema tax amnesty adalah menghukum wajib pajak yang patuh yang berpotensi menciptakan harapan bagi pengampunan pajak lebih lanjut”.

Siapa yang  mendapat hukuman dari UU tax amnesty?, mereka adalah rakyat kebanyakan. Bayangkan setiap hari anda harus membayar pajak konsumsi. Beli beras bayar pajak, beli BBM dikenakan PBBKB,  beli pulsa listrik anda dikenakan pajak, rakyat dipaksa membayar pajak bumi bangunan (PBB) yang naik setiap tahun, setiap  tahun rakyat membayar pajak kendaraan bermotor, dan jika rakyat telat membayar maka akan dikenakan denda berlipat.

Perusahaan kecil menengah yang baik-baik, diburu bagaikan maling oleh petugas pajak. Bahkan ada yang dikenakan sanksi pidana secara tidak adil karena berhutang pajak.

Oleh karena itu wajib pajak yang taat juga harus menuntut pengampunan pajak, paling tidak untuk tahun 2016 ini. Mengingat tahun ini merupakan tahun pancaroba dimana terjadi pelemahan luar biasa dalam daya beli masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Hitung-hitung sebagai subsidi atau insentif bagi rakyat yang tengah dilanda kesusahan.

Penulis adalah Kepela Pusat Kajian Ekonomi Poltik Universtitas Bung Karno Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pulihkan Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Perkuat Strategi Peningkatan Ekspor

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya mendorong ekspor untuk mendorong pemulihan

Target Pajak 2014 Tembus Diatas Seribu Triliun

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan  pajak