Tax Amnesty Tak Bicarakan Soal Uang Halal dan Haram

Tuesday 19 Apr 2016, 5 : 51 pm
istimewa

JAKARTA-Pemerintah menegaskan melalui Undang-Undang Tax Amnesty (TA) diharapkan dana pengusaha Indonesia yang ada di luar negeri kembali masuk Indonesia. Dengan uang masuk maka ekonomi akan tumbuh, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Jadi, Dirjen Pajak tidak lagi berpikir apakah uang itu haram atau tidak, melainkan bagaimana uang itu kembali ke Indonesia,” kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam dialog “Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak–Tax Amnesty” bersama Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), anggota Komisi XI DPR RI FPKB Bertus Merlas, dan Sekretaris FPKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Menurut Ken, masalah pengampunan pajak melalui UU Tax Amnesty (TA) ini tidak perlu membicarakan soal adil atau tidak. “UU TA ini tak boleh menjadi bukti untuk pemeriksaan, penuntutan, penyidikan dan sebagainya untuk keperluan kasus hukum,” ujarnya.

Jadi, kata Ken, tujuan utama TA ini adalah bagaimana uang warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri selama ini kembali atau diinvestasikan ke Indonesia. Namun ketika ditanya berapa jumlah potensi uang yang akan masuk ke Indonesia dengan UU Tax Amnesty tersebut, Ken tidak menjelaskannya. Tapi, yang penting katanya, uang di luar negeri itu masuk dan kembali diinvestasikan ke Indonesia.

Sementar Yustinus mengungkapkan yang terpenting adalah TA itu harus menjadi instrumen untuk memperluas sekaligus pemasukan uang ke Indonesia dan TA itu bukan tujuan (tax reform), dan ekonomi reform. Tapi, kalau gagal, maka resikonya besar, dan mereka yang sudah mendapat ampunan pajak tersebut selanjutnya tidak lagi mendapatkan pajak.

Karena itu, infrastrukturnya kata Yustinus, akses data antara PPATK, NPWP dan e-KTP harus terintegrasi. “Kita harus belajar ke negara-negara yang sukses dan bukan negara yang gagal dalam menerapkan TA itu. Hanya saja apakah TA ini akan memberi rasa keadilan atau tidak? Afrika Selatan berhasil. Sebab, Presiden Nelson Mandella alm, terlebih dulu mengampuni, rekonsiliasi warga kulit putih yang memang kaya,” tambahnya.

Selain itu syarat TA itu adalah mencabut restitusi wajib pajak, sengketa wajib pajak, meski menurut pasal 14 UUD 1945 kata Yustinus, untuk menerapkan UU tax amnesty.

Menurut Bertu Merlas ada dua tujuan dari TA tersebut, yaitu untuk jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan defisit APBN 2016 dan apakah dalam tiga tahun bisa memenuhi target APBN, dan kedua untuk jangka panjang adalah repatriasi, yaitu mengembalikan uang WNI dari luar negeri. “Ada yang menyebut potensi Rp 11.400 triliun, dan ada yang menyebut Rp 800 triliun. “Seharusnya KUP (ketentuan umum perpajakan) yang direvisi,” ungkapnya.

Sebelumnya Cucun Ahmad juga mengingatkan kalau penerapan UU TA ini harus memenuhi rasa keadilan bagi pembayar pajak sendiri. “Sebab, ada pembayar pajak yang taat selama ini, dan ada pengemplang pajak di luar negeri. Kalau, UU TA ini diterapkan, apakah pembayar pajak yang taat itu akan berpikir untuk membayar pajak, toh para pengemplang pajak diampuni. Jadi, memang harus hati-hati dan menyiapkan segala administrasi agar uang itu masuk dengan baik dan benar, dan tidak meluber kemana-mana,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BKPM: Investasi Bisnis Digital Cukup Kencang

TANGERANG – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan arus investasi bidang

DBS Treasures Urai Kompleksitas Insight Untuk Dorong Nasabah Ambil Keputusan Finansial

JAKARTA-Jumlah nasabah perbankan segmen prioritas di Indonesia kian meningkat. Data