Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Bukti Nawacita Masih Ada

Tuesday 30 May 2017, 8 : 10 pm
by
Imam Besar FPI, Habieb Rizieq Shihab

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendukung penuh langkah Polri memberi status tersangka kepada Rizieq Shihab untuk kasus dugaan tindak pidana pornografi sebagai tindak pidana berat.

Namun demikian Polri masih memikiki hutang kepada masyarakat berupa penyelesaian beberapa kasus berat yang dilaporkan masyarakat terhadap Rizieq Shihab yang juga harus dipertanggungjawabkan penyelesaiannya.

Karena itu Polri tidak punya pilihan lain selain harus membawa pulang Rizieq Shihab dari pelariannya, baik untuk mempertanggungjawabkan kasus pornografi, maupun belasan kasus lain yang antri di Kepolisian yang semuanya menuntut pertanguungjawaban pidana dari Rizieq Shihab.

“Akhirnya Polisi Polda Metro Jaya “on the track” dan telah menemukan jalannya untuk melakukan penangkapan terjadap Rizieq Shihab berikut bukti-bukti yang menguatkan sangkaan melakukan tindak pidana pornografi, sehingga status tersangka sudah sah disematkan kepada Rizieq Shihab setelah sebelumnya status yang sama disematkan kepada Firza Hussein juga dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Salestinus di Jakarta, Senin (30/5).

Menurutnya, penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Rizieq Shihab dipastikan dilakukan secara sempurna, dengan didukung oleh alat-alat bukti yang memadai sehingga tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan menururt KUHAP, dipastikan telah dilalui tanpa ada yang terlewatkan.

Apalagi sejauh ini, desakan dari banyak pihak agar Polri segera memberi status tersangka kepada Rizieq Shihab tidak pernah berhenti disurakan.

“Dan saat ini,  secara pelan tapi pasti Polda Metro Jaya akhirnya merespon suara publik, merespon legitimasi publik dengan memberi status tersangka kepada Rizieq Shihab, tentu saja semua aspek sudah terpenuhi,” terangnya.

Dengan ditetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka menyusul tersangka Firza Hussen, maka langkah Polri untuk mengeluarkan Red Notice sebagai bagian dari tindakan polisionil untuk menjemput paksa seorang tersangka karena berada di negara lain semakin mudah.

Mayoritas rakyat Indonesia yang cinta NKRI, cinta Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 menunggu kinerja Polri membawa pulang Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi.

Dia menjelaskan, pemulangan Rizieq Shihab ke Indonesia guna memeprtanggungjawabkan kasus dugaan pornografi bersama Firza Husen, juga sekaligus akan menjawab kegelisahan dan rasa keadilan publik atas belum dimulainya penyidikan tidak kurang dari 10 kasus laporan masyarakat terhadap Rizieq Shihab di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Karena sejumlah tindak pidana, antara lain Laporan Polisi PMKRI atas dugaan penodaan agama Kristen, kasus uang kertas bergambar palu arit, kasus ancaman pembunuhan terhadap pendeta, kasus pencemaran nama baik dll.

“Polri atas nama negara harus membuktikan bahwa negara hadir di saat masyarakat membutuhkan terutama demi menjamin rasa keadilan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Incar Investasi Sektor Kimia dan Baja Dari Jepang

JAKARTA-Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kerja sama bilateral dengan Jepang

Ngopi Bareng Sekber Wartawan, DKUM Depok: Perlu Loyalitas Bersama Untuk Kembangkan Koperasi

DEPOK-Koperasi merupakan usaha bersama yang terus dikembangkan untuk peningkatan ekonomi