Tepat, Sikap Pemerintah Tolak Uji Materi Pegawai KPK

Tuesday 22 Aug 2017, 5 : 47 pm

JAKARTA-Sikap Pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review (JR) pegawai KPK sangat tepat. Alasannya tidak mungkin hak pengawasan DPR dibatasi oleh mereka yang seharusnya diawasi.

Pemerintah sadar betul bahwa KPK adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan dan penggunaan dana yang sangat besar. “Maka kepada KPK berlaku standar pengawasan yang ada di DPR, termasuk di dalamnya penggunaan Hak Angket,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (22/8/2017)

Oleh sebab itu, kata Fahri, sudah selayaknya MK menolak uji materi tidak saja. Karena secara material salah tetapi juga secara formal. “Pegawai KPK tidak punya legal standing,” tambahnya.

Dikatakan Fahri, mereka tidak bisa mengklaim dirugikan hak angket sebab hak angket menguntungkan rakyat yang ingin kinerja lembaga negara semakin baik. ***

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Keluarga Penyangga Indonesia Serukan Masyarakat Umum Gunakan Masker Kain

SURABAYA-Semenjak diumumkan 2 kasus pertama penderita COVID 19 tanggal 2

Industri Pengolahan Buah Tembus Pasar AS-Korea

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) senantiasa mendukung pelaku industri pengolahan buah untuk