Terbitnya PP 72/2016 Harus Didukung Semua Pihak

Tuesday 6 Jun 2017, 9 : 08 pm

JAKARTA-Lahirnya PP 72 /2016 tentang holdingisasai BUMN pada era Presiden Joko Widodo otomatis mengubah PP 45/2005 yang dikeluarkan zaman Pemerintahan SBY.
Terbitnya PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN itu justru akan membuat BUMN akan lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari UU dan aturan tentang BUMN yang telah ada.
“Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding,” kata Ketua Umum  Serikat Pekerja  BUMN Arief Poyuono, SE dalam diskusi “Polemik Holdingisasi BUMN menurut PP 72/2016, Melemahkan atau memepkuat Peranan BUMN hadapi Pasar Bebas” Di Sate Senayan,Tebet, Jakarta (6/6/2017).

Arief menegaskan modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam penjelasan UU Nomor 19 tahun 2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN. Namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Pemerintah kata Arief, penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari APBN harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Termasuk juga setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” tegasnya. “Jadi PP 72/2016 merupakan produk Peraturan untuk mengatur BUMN dan tidak Ada sama sekali yang dilanggar dalam pembentuk PP 72 tahun 2016 dari UU tentang keuang negara maupu UU tentang BUMN,” imbuhnya.

Sementara itu aktivis Petisi 28, Haris Rusly menilai kebijakan pemerintah tentang holdingisasi yang tercantum dalam PP 72/2016 sudah sangat tepat. Hal ini untuk menyiapkan BUMN bertempur dalam pasar melawan kompetitornya.
“Ini untuk menyiapkan BUMN agar bisa melawan predator-predator yang selama ini menghambat sehingga keuntungan kepada negara menjadi tersendat,” tandasnya.

Namun demikian, Haris mengingatkan bahwa holdingisasi BUMN harus diikuti oleh penguatan sistem dan struktur di BUMN itu sendiri sehingga rencana baik dalam PP tersebut terlaksana dengan baik.
“Penting untuk diikuti oleh pembenahan struktur dan penguatan sistem itu sendiri di BUMN,” ungkapnya.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara dari UNDIP, Leo lapotukan  menilai terbitnya PP 72/2016 merupakan kewenangan pemerintah dengan tujuan yang positif.
“Saya melihat semangat yang ada dalam PP 72/2016 itu orientasinya positif,” ungkapnya.

Leo menambahkan, dengan terbitnya PP 72/2016, pemerintah mendorong BUMN mengakselerasi kegiatannya supaya bisa optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya sehingga bisa meningkatkan daya saing.

Jika kemudian, ada yang melakukan upaya hukum karena keberatan dengan PP 72/2016 itu, Leo mengatakan itu sah-sah saja dan merupakan hak setiap warga negara. Namun yang jadi pertanyaan, kenapa upaya hukum tersebut baru sekarang dilakukan.
“PP 72 harus didukung karena semangatnya bagus, semoga hakim nanti bisa memutuskan adil,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI: Hedging Pilihan Terbaik Memitigasi Risiko Nilai Tukar

JAKARTA-Tingginya ketidakpastian ekonomi global telah mendorong berbagai pihak untuk mewaspadai

Baru Kenal Lewat Facebook, Gadis 16 Tahun Diperkosa

TANGERANG-Perkenalan melalui media sosial seperti Facebook kembali memakan korban. Kali