Terkait Politik Mahar Rp 1 Triliun, KPK Bisa Langsung OTT-kan Sandiaga Uno

Thursday 16 Aug 2018, 12 : 48 pm
by
Ilustrasi

Malah dana itu langsung menuju PAN dan PKS atau pihak lainnya untuk dana kampanye Pilpres 2019, tanpa mempertimbangkan syarat-syarat pemberian dana kampanye Pilpres 2019, menurut UU Pemilu, baik mengenai besaran maksumum sumbangan maupun kepada siapa sumbangan itu diberikan.

Dana kampanye Pilpres 2019 menurut pasal 325 dan 328 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, memang antara lain bersumber dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan harus dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye. Namun problemnya hingga saat ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno belum ditetapkan oleh KPU sebagai Capres dan Cawapres 2019.

Dengan demikian dana Rp 1 triliun yang diberikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS sulit diterima akal sehat sebagai dana kampanye, terleboh-lebih karena Partai Politik Pengusung (Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN) belum menetapkan Tim Kampanye, Rekening Tim Kampanye sebagai tempat pencatatan khusus dana kampanye yang besarnya dibatasi UU.

Oleh karena itu rencana Sandiaga Uno untuk datang ke KPK guna melakukan konsultasi dan klarifikasi terkait dana Kampanye Pilpres 2019 yang diberikan kepada PAN dan PKS, sekiranya dana itu bersumber dari sumbangan pihak ketiga selama menjabat WAGUB DKI Jakarta, maka status hukum dana itu adalah sebagai “gratifikasi” yang tidak dilaporkan.

Karena itu tegasnya, KPK berwenang melakukan OTT terhadap Sandiaga Uno di Kantor KPK lantaran diduga menampung dana pemberian pihak ketiga untuk sumbangan dana kampanye Pilpres yang belum waktunya diberikan. Hal ini tidak memenuhi syarat pemberian sumbangan dana kampanye Pilpres yang masih prematur dan melanggar UU Pemilu 2019.

“KPK bisa saja langsung meng-OTT-kan Sandiaga Uno saat datang konsultasi dana sumbangan kampanye Pilpres, apalagi pimpinan KPK sudah berada dalam posisi larangan untuk bertemu dengan orang yang sedang bermasalah dengan dana Kampanye Pilpres yang diduga berasal dari Gratifikasi, menyalahi aturan, karenanya tidak ada ruang untuk konsultasi, kecuali OTT dan langsung proses hukum untuk suatu pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Siap Cetak 20 Ribu Pengusaha Baru IKM

JAKARTA-Pertumbuhan jumlah pengusaha industri kecil dan menengah (IKM) terus meningkat.

Kuartal-2016, Laba Bersih Danamon Tumbuh 18%

JAKARTA-Kinerja PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Danamon”) sangat menggembirakan. Berdasarkan