Terkait Ratu Hoaks, Ratna Sarumpaet, BAWASLU Bisa Bubarkan TKN Prabowo-Sandi

Monday 8 Oct 2018, 9 : 01 pm
by
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) didampingi Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kiri) memberikan keterangan pers mengenai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (3/10)/photo Antara.

JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) harus menggunakan kewenangannya (kewenangan Diskresi_red), mendiskualifikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Sandi karena tindakan mereka secara langsung dan tidak langsung telah menciderai Ikrar Kampanye Damai dan Jujur menuju Pemilu 2019 yang Bersih dan Bermartabat.

Desakan ini disampaikan Pimpinan Pusat Pengurus Nasional Ormas HARIMAU JOKOWI, Petrus Salestinus di Jakarta, Senin (8/1).

“Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu bisa memerintahkan TKN Prabowo-Sandi untuk mengganti seluruh personalianya atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Ratna Sarumpaet, Amin Rais, Rachel Maryam Cs untuk tidak lagi duduk dalam TKN atau menjadi Jurkam. Mengapa? Karena mereka diduga memproduksi berita hoax,” tegasnya.

Petrus menilai pengungkapan kejahatan rekayasa berita hoax Ratna Sarumpaet hanya dalam waktu singkat serta menjadikannya sebagai tersangka dan ditahan merupakan langkah tepat aparat Polda Metro Jaya. Karena jika dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan perasaan kebencian yang meluas di antara warga masyarakat.

“Terlebih lagi, berita hoax itu telah didramatisir dengan komentar yang bersifat agitatif, provokatif, berlebihan dan tanpa dasar oleh Capres Prabowo maupun oleh Fadli Zon Cs dari TKN Prabowo-Sandi,” terangnya.

Dia menilai, menjamurnya berita hoax terkait kampanye Pilpres termasuk yang bersumber dari Ratna Sarumpaet, membuktikan bahwa BAWASLU, tidak peka, tidak pro-aktif alias sangat pasif. Bahkan cenderung bersikap mendiamkan atau memihak kepada praktek TKN Prabowo-Sandi “memproduksi Berita Hoax” untuk konsumsi kampanye hitam dalam Pilpres 2019.

Padahal kata Petrus, di dalam UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu, disebutkan bahwa penyebaran Berita Hoax sebagai perbuatan yang dilarang dan merupakan pelanggaran Pemilu.

“Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif BAWASLU pada setiap tahapan pemilu,” jelasnya.

Apalagi, kenyataannya, berita Hoax itu disebar oleh Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto dan Fadli Zon Cs dalam waktu yang bersamaan. “Dan semuanya berasal dari para tokoh TKN Prabowo-Sandi,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

AMOR Bakal Tebar Dividen Tunai Sebesar Rp32,5 Per Saham

JAKARTA-PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) akan membagikan dividen
Pefindo telah menyematkan prospek CreditWatch dengan Implikasi Negatif terhadap peringkat ISAT, sehubungan dengan rencana penggabungan usaha dengan Tri yang diharapkan selesai pada Desember 2021

Pefindo Naikkan Peringkat SMRA Jadi Single A Plus dengan Outlook Stabil

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memutuskan untuk menaikkan peringkat PT