Polres Depok Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembunuhan dan Pengurusakan Rumah Sekolah

Friday 18 Oct 2019, 7 : 41 am
by

DEPOK-Polresta Depok menetapkan lima orang pelajar yang terlibat dalam tawuran hingga menghilangkan nyawa serta pengurusakan satu Sekolah Swasta di Kota Depok.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan dari lima orang tersebut, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka penganiyayaan dan pembunuhan. Sementara satu siswa ditetapkan tersangka penganiyaan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengurusakan.

“Untuk dua tersangka penganiyayaan dan pembunuhan karena mereka sudah dewasa mereka ditetapkan berdasarkan UU 80 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan kami kenakan penahanan, “ujar Azis saat konferensi pers di Polresta Depok yang dihadiri para orang tua siswa. Kamis pukul 21.00 (17/10/2019).

“Sementara dua tersangka pengurusakan sekolah kita kenakan pasal 170 dan 406 karena pelaku dibawah umur. Dan satu tersangka penganiyayaan kami kenakan pasal 351 ancaman lima tahun dan ditempatkan diperadilan anak karena kami tunduk pada UU perlindungan anak, “ujarnya.

Dijelaskan Azis peristiwa tawuran tersebut bermula dari pertemua dua orang senior atau pentolan dari dua sekolah yaitu SMK IZ dan KB.

“Jadi dua orang tersebut masing-masing membawa Junior – juniornya ketika bertemu. Pada saat bertemu salah satu siswa dari SMK KB membacok siswa SMK IZ yang mengakibatkan satu siswa hampir putus jempolnya dan dibawa ke rumah sakit. Itu kurang lebih hari senen tanggal (14 /10/2019), “katanya.

Sehari setelah itu, dua kubu pelajar dari SMK tersebut bertemu sore hari yaitu Selasa (15/10 /2019) di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas. Dan terjadi tawuran hingga salah satu siswa dari SMK KB terluka berat kemudian meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah sakit.

“Jadi kena sabetan celurit akhirnya meninggal. Nah tidak terima dengan kematian temannya keesokannya Rabu (16/10/2019) SMK KB membalas datang merusak fasilitas SMK IZ, “bebernya.

Setelah itu kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya diamankan 30 orang siswa.

“5 orang kami tetapkan tersangka sementara 25 orang sebagai saksi dan kami ultimatum kepada orang tua dan pihak sekolah agar melakukan pembinaan. Dan Ini tidak bisa dibiarkan dan kami petugas melakukan proses hukum tuntas, “tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PMA

Industri Mamin Andalan Tekan Defisit Neraca Perdagangan

JAKARTA-Industri makanan dan minuman (mamin) terus menunjukkan daya saingnya. Hal
bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan

Ubah POJK SLIK, Kini Perusahaan Efek Bisa Jadi Pelapor

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengubah Peraturan OJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan