Termasuk Tunjangan Profesi Guru, Pemerintah Hemat DAK Rp 29,8 Triliun

Friday 26 Aug 2016, 4 : 28 pm
by

JAKARTA-Pemerintah memangkas anggaran sejumlah kementerian/lembaga guna memelihara kredibilitas fiskal pemerintah.

Meski demikian, pemotongan itu  tidak akan menyentuh program-program prioritas.

Selain menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 daerah dengan total nilai Rp 19,4 triliun, pemerintah juga melakukan penghematan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 29,8 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menguraikan penghematan DAK itu terdiri atas DAK Fisik Rp 6,0 triliun, DAK non fisik terutama Tunjangan Profesi Guru (TPG) Rp 23,4 triliun.

“Pemerintah juga melakukan penghematan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 2,8 triliun karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya,” jelas Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, penghematan penyaluran TPG dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang.  Penurunan jumlah guru ini  disebabkan usia pensiun.

Selain itu, adanya sisa TPG tahun 2015 di rekening kas umum daerah  sebesar Rp 19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran TPG tahun 2016.

“Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD Rp 209,1 miliar karena adanya sisa dana Tamsil di kas daerah juga harus diperhitungkan dalam penyaluran dana Tamsil tahun 2016,” jelas Sri Mulyani.

Sedangkan mengenai penyaluran Dana Desa, Menkeu menjelaskan, dilakukan dalam dua tahap. Tahap Pertama, sebanyak 60% yang dilakukan setelah daerah menyampaikan  Perda APBD; Perda tentang Pembagian Dana Desa per desa; dan Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Rekenig Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Sedang sisanya sebanyak 40% disalurkan pada tahap Kedua setelah daerah menyampaikan  Laporan Penyaluran Dana Desa tahap I dari RKUD ke RKD; dan Sekurang-kurangnya 50% dari Dana Desa tahap I telah disalurkan dari RKU ke RKD.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penunjukkan LSPro dan Lab Uji SNI Wajib Pelumas Sesuai UU

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan penunjukkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan

Mendag: SRG Perkuat Kesejahteraan Petani

JEPARA – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita minta peran Sistem Resi