JAKARTA-Setelah sebelumnya Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara membuktikan kemudahan lapor pajak online dengan aplikasi e-filing, kini giliran Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki, juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-Filing di website https://djponline.pajak.go.id/.
Dalam kegiatan pelaporan SPT yang dilaksanakan di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, Teten mengajak seluruh masyarakat wajib pajak termasuk para Aparatur Sipil Negara, anggota Polri dan anggota TNI, untuk mengisi dan melaporkan SPT melalui e-filing sebelum batas waktu 31 Maret 2016.
Penyampaian SPT secara online merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia salah satunya dengan perluasan penggunaan sistem informasi dan teknologi modern yang memberikan pengalaman lapor pajak yang lebih mudah, cepat dan aman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seluruh Aparatur Sipil Negara, anggota Polri dan anggota TNI wajib menyampaikan SPT secara online dengan sistem e-filing. Kemudahan pelaporan SPT menggunakan e-filing telah dibuktikan sejumlah pejabat tinggi Negara dan pimpinan daerah, termasuk Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para Menteri Kabinet Kerja, Ketua BPK, Kepala BIN, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur D.I. Yogyakarta.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat.