Tiga Faktor Jadi Perhatian Waralaba Asing

Sunday 6 Jan 2013, 10 : 24 am
by
Waralaba Asing

JAKARTA-Pemerintah harus memberikan jaminan kepastian berusaha, terutama soal aturan agar investor lebih yakin menanamkan investasinya.

Karena para investor, terutama waralaba asing melihat ada tiga yang diperhatikan.

“Mereka melihat kepastian hukumnya dulu di sini, UMP dan TDL cenderung memang salah satu faktor yang menghambat, terutama mengenai masalah perburuhan itu meningkat terus,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid di Jakarta,6/1/2013.

Menurut Satria Hamid, investor selama ini masih belum terlalu yakin. Karena banyak peraturan yang saling tumpang tindih.

“Pemerintah juga harus melihat hal ini. Kalau buat peraturan ya mereka dipermudah,” tegasnya

Lebih jauh Satria mengakui banyak perusahaan ritel asing mau berinvestasi di Indonesia.

Namun perizinannya tak selalu mulus.

Contohnya, perusahaan ritel asal Jerman Metro AG membatalkan diri setelah melakukan penjajakan selama 2 tahun.

“Metro AG itu sudah positif tidak mau, alasannya banyak tapi kalau makronya itu mengenai masalah perizinan mereka disini. Birokrasi bertele-tele,” ujarnya

Satria mengatakan, kemungkinan lain penyebab kaburnya perusaahaan ritel tersebut karena adanya regulasi-regulasi pemerintah yang dinilai agak membebankan pelaku usaha.

Seperti sekarang ini, lanjutnya, regulasi terkait waralaba yang dikeluarkan pemerintah.

“Dan juga pemerintah cenderung menerbitkan aturan yang tidak mendukung usaha itu sendiri. Contohnya waralaba,” ucapnya

Saat ini, Satria memperkirakan ada lebih dari 5 ritel asing yang berniat untuk masuk ke Indonesia.

Namun, perusahaan tersebut masih menjajaki pasar Indonesia mencakup regulasi dan iklim usahanya.

Don't Miss

Gandeng Bank BUMN, Volume Penjaminan KUR Jamkrindo Capai Rp33,9 Triliun

SURABAYA-Dalam rangka mensuskseskan UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Berantas Penyelundupan, Dirjen SPK ‘Jemput Bola’ ke Pasar

JAKARTA-Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo melakukan jemput