Tindakan Pemecatan Ketum Hanura Inkonstitusional

Tuesday 16 Jan 2018, 12 : 14 pm

JAKARTA-Upaya sekelompok kader yang berusaha memecat Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) adalah tindakan inkonstitusinal dan melanggar AD/ART.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, janatan Ketua Umum DPP Partai Hanura menurut AD/ART partai adalah penanggungjawab keseluruhan struktur organisasi dengan berbagai kewenangan yang dimiliki.
Ada tiga kewenangan “eksklusif” secara “dominus litis” bagi Ketua Umum Partai Hanura yakni; pertama, menetapakan calon presiden dan wakil presiden bersama Ketua Dewan Pembina.
Kedua, menetapkan kader partai di lembaga eksekutif tingkat nasional, calon gubernur dan wakil gubernur bersama dewan pembina.
Ketika, mengambil kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk penyelamatan Partai Hanura khususnya dalam mengikuti tahapan pemilu legislatif dan pilpres.  “Fakta-fakta di lapangan membuktikan bahwa sebagian kader Partai Hanura, melalui rapat-rapat di luar Forum Rapat Partai Hanura telah mengangkat Marsekal Madya Daryatmo sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Hanura,” kata Petrus di Jakarta, Selasa (16/1).

Pertanyannya, kata dia, apakah pengambialihan jabatan Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Partai Hanura hanya dengan kekuatan “Mosi Tidak Percaya” di tengah Ketua Umum Partai Hanura sedang melaksanakan tiga kewenangan Ketua Umum DPP?
Lalu untuk kepentingan apa dan siapa, sebagian kader partai justru menjerumuskan diri ke dalam tindakan yang inkonstitusional?
Pengacara Peradi itu mengatakan jika Marsda Daryatmo dan kawan-kawan bertujuan merebut tiga kewenangan ketua umum yang eksklusif dan dominus litis di atas, maka ini adalah sebuah kudeta yang gagal total. “Karena penunjukan Marsda Daryatmo sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Hanura, selain tidak konstitusional karena melanggar AD & ART, juga Partai Hanura tidak berada dalam posisi lowong atau kekosongan jabatan Ketua Umum,” kata Petrus.

Saat ini, Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Partai Hanura berada dalam keadaan sehat, tidak berhalangan tetap, tidak diberhentikan, tidak terkena tindak pidana dan tidak terbukti melanggar AD/ART partai bahkan sedang aktif menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya mengemban tiga fungsi yang secara eksklusif dan dominus litis, menjadi milik Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina. Oleh karena itu, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM RI diminta untuk tidak terjebak dalam permainan murahan ini dan tidak memproses permohonan pergantian kepengurusan DPP Partai Hanura a/n. Plt. Ketua Umum Marsda.

Daryatmo dan Sekjen Sarifudding Suding, SH. MH. “Karena kepengurusan mereka merupakan produk yang inkonstitusional,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Demi Pulihkan Ekonomi, Muhaimin Iskandar Usul Pemilu 2024 Ditunda 2 Tahun

JAKARTA-Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengusulkan agar

Penggunaan DAK di Masa Pandemi Harus Tetap Akuntabel

JAKARTA-Pemerintah melakukan realokasi anggaran, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai