TNI AU Tunjuk Kuasa Hukum Dalam Kasus Helikopter AW-101

Friday 23 Jun 2017, 6 : 25 pm
by
Haposan Paulus Batubara, SH dan Dr. Santrawan T. Paparang, SH.MH

JAKARTA-TNI Angkatan Udara (AU) menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan hukum, terutama terhadap beberapa anggotanya yang terseret dalam kasus pembelian helikopter AW-101 menyusul dilakukannya penyelidikkan dan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI atas kasus tersebut.

Penunjukan ini berdasarkan disposisi Kepala Staf Angkatan Udara, Jakarta 19 Juni 2017 tentang penggunaan pengacara dari luar kedinasan.

Disposisi orang nomor 1 di TNI AU ini secara resmi memilih kantor hukum pengacara nasional ” PAPARANG – BATUBARA & Partners” yaitu DR Santrawan T. Paparang, SH.MH dan Haposan Paulus Batubara, SH sebagai kuasa hukum anggota TNI AU.

Ditemui di Jakarta, Jumat (23/6), Santrawan T. Paparang dan Haposan Paulus Batubara menyatakan penunjukan mereka sebagai kuasa hukum tentu merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan apalagi kasus ini menyangkut marwah institusi militer TNI – AU.

Sebagai praktisi dan pengacara yang berpengalaman, keduanya berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pembelaan hukum sesuai prinsip-prinsip dan ketentuan hukum yang berlaku. “Pada dasarnya kami ingin mendudukkan persoalan ini pada porsi hukum sesungguhnya di tengah banyaknya opini yang beredar selama ini masyarakat terutama setelah pelaporan oleh Panglima TNI ke KPK, bahwasannya yang berkembang saat ini seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi. Tetapi sesungguhnya tidak demikian,” kata Paparang dan Haposan yang enggan merinci lebih jauh maksud pernyataannya.

Ia hanya menjelaskan, bahwa publik nantinya akan mengetahui informasi kasus ini pada saat dan waktu yang tepat. “Yang pasti ini kasus menarik, sangat kompleks dan kami sangat tertantang menanganinya. Publik sabar saja, pada saatnya akan kita paparkan. Sekarang kita fokus untuk mudik dan Hari Raya Lebaran dulu,” kata Paparang dan Haposan yang beberapa waktu lalu ikut menangani kasus Williardi Wizard dalam kasus yang menimpa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Keduanya menambahkan, sementara ini, pihaknya terus mempelajari semua dokumen-dokumen yang ada untuk menentukan arah pembelaan terhadap klien mereka. “Sekali lagi prinsip kami adalah sebuah langkah hukum yang diambil Panglima TNI dengan membawa kasus ini ke ranah hukum baik di KPK maupun Puspom TNI, harus juga direspon dengan langkah hukum yang sama,” tegas keduanya.

Dalam waktu dekat, Santrawan dan Haposan akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini agar masyarakat mengetahui secara jelas duduk perkaranya. “Kita ingin kasus ini terang-benderang, sehingga tidak ada distorsi informasi,” papar keduanya.

Seperti diketahui, kasus helikopter AW-101 yang dibeli TNI AU dari sebuah perusahaan di Inggris bergulir sangat cepat setelah pelaporan yang dilakukan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ke KPK pada 27 Mei lalu. Bahkan belakangan berkembang, bahwa beberapa perwira tinggi maupun menengah di lingkungan TNI-AU sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Keliling Sungai Kapuas Naik Kapal, Kini Bisa Pakai DANA

JAKARTA-Dompet digital DANA meneguhkan komitmennya dalam meningkatkan inklusi keuangan digital
Sawit telah memperoleh konsesi lahan dalam jumlah sangat luas. Lebih dari 13 juta hektar

Jokowi Perlu Kata Kunci

Oleh: Salamuddin Daeng Kata kunci bagi Pemerintahan Jokowi dalam mengatasi