SURABAYA-Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis an Harwaidi menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya. Penolakan itu dituangkan dalam replik yang dibacakan diruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/12).
Dalam replik yang dibacakan secara bergantian itu, Jaksa Darwis dan Harwaidi justru membeberkan sejumlah fakta tipu gelap terdakwa Henry J Gunawan yang dilakukan pada sejumlah kongsinya di pembangunan Pasar Turi.
Menurut Jaksa, bantahan tim pembela terdakwa Henry yang menyebut PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak pernah menerima aliran dana dari para kongsi (pelapor) tidak dapat dibuktikan, sebagaimana dalam isi pada notulen kepekatan tanggal 23 Maret 2013 yakni akta nomor 15 dan akta nomor 18.
“Dalam akta nomor 15 telah jelas disebutkan bahwa terdakwa sebagai pihak ke 1 sebagai terhutang. Sedangkan akta nomor 18 telah jelas isinya yang menyebut ada aliran dana sebesar Rp 68 Miliar ke PT GBP,”kata Jaksa Darwis saat membacakan repliknya, Rabu (5/12).
Sementara unsur pidana tipu gelap terdakwa Henry J Gunawan, masih kata Darwis, dapat dibuktikan dalam notulen kesepakatan 13 September 2013. Dimana dalam notulen kesepakatan tersebut, tindakan terdakwa Henry memberikan Bilyet Giro (BG) ke saksi Teguh Kinarto dan saksi Widjojono Nurhadi merupakan sebuah rangkaian kebohongan.
“Karena apabila sebelum tanda tangan tidak diberikan BG maka para saksi tidak mau tanda tangan dan hal ini juga menyatakan bahwa apabila sudah ada kalimat harus diaktakan terlebih dahulu diawal, maka terdakwa tidak mungkin memberikan giro sebelum akta, tapi faktanya sudah diberikan dahulu,”sambung Darwis.