Tolak Eks Napi Koruptor, Tanda-Tanda Kekacauan Pemilu 2019

Monday 11 Jun 2018, 12 : 48 am
kompas

JAKARTA-Tindakan perlawanan Kemenkum dan Kemendagri terhadap Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi menjadi indikasi awal ketidakberesan Pemilu 2019. Padahal langkah KPU mendapat dukungan masyarakat guna mendorong Pemilu berkualitas. “Kalau Menkumham menolak, artinya ancaman kekacauan proses bisa terjadi. Karena tahapan pemilu sudah berjalan dan sangat terbatas, maka penolakan yang berpotensi menghambat proses bisa memicu kekacauan pelaksanaan pemilu,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/6/2018).

Kalau KPU memaksakan aturan itu, kata Lucius lagi, mestinya tak berpengaruh terhadap tahapan Pemilu jika itu didukung oleh Parpol. Masalahnya sekarang parpol melakukan perlawanan untuk aturan yang ingin ditetapkan KPU soal larangan eks napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg. “Perlawanan ini yang bisa menghambat proses karena jika keputusan KPU harus dirubah, maka ada kekhawatiran tahapan pemilu menjadi kacau,” tambahnya.

Menurut Lucius, justru karena Parpol selalu saja merekrut caleg tanpa ketegasan terhadap caleg dengan integritas yang rendah seperti eks napi koruptor, makanya Formappu menyambut baik niat KPU melakukan pengetatan terhadap caleg eks napi koruptor.”Karena mengharapkan Parpol merubah pola rekrutmen caleg dengan membatasi caleg tak berintegritas, maka memang diperlukan ketegasan ala KPU yang sekarang ini,” ungkapnya.

Yang pasti, sambung Lucius, hampir tak ada Parpol yang mau dibatasi ruang geraknya oleh KPU dalam merekrut Caleg. Karena bagi Parpol, caleg sekaligus merupakan aset. “Aset di sini bisa karena dari sang caleg, Parpol bisa mendapatkan asupan modal untuk ikut menghidupi partai. Eks napi koruptor sangat mungkin memang punya harta, dan itu tentu bisa menjadi sumbangan bagi parpol,” tuturnya lagi.

Oleh karena itu, lanjutnya, larangan parpol tidak boleh merekrut Eks napi koruptor sebagaimana diinginkan KPU jelas menutup celah mendapatkan bantuan dari kandidat beruang tersebut.”Saya kira kampanye memojokkan caleg koruptor bisa jadi menjadi solusi jika aturan KPU soal larangan eks napi koruptor dibatalkan dalam proses selanjutnya,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tumbuh 24%, Jasa Armada Bukukan Laba Bersih Rp 90 Miliar

JAKARTA-PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM atau Perseroan) mengumumkan laporan

Gandeng Bank BTPN, Indodana Multi Finance Siap Perluas Jangkauan Layanan

JAKARTA-PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) menjalin kerjasama pendanaan dengan PT Bank