Tolak Hastag #2019GantiPresiden# Pertanda Kesadaran Masyarakat Berkonstitusi Sangat Tinggi

Sunday 2 Sep 2018, 11 : 56 pm
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

Oleh: Petrus Salestinus

Gerakan masyarakat menolak aktivitas Mardani Ali Sera dkk. dengan hastag #2019 Ganti Presiden# di berbagai daerah di Indonesia, pertanda bangkitnya kesadaran masyarakat bernegara, berpancasila, berkonstitusi dan kompak menjaga NKRI dari upaya pihak-pihak tertentu untuk memecah belah dengan berbagai cara, termasuk melalui hastag #2019 Ganti Presiden#.

Reaksi tolak dari masyarakat harus dipandang sebagai bentuk perwujudan peran serta masyarakat membantu Pemerintah dan Penegak Hukum untuk mencegah timbulnya konflik sosial akibat provokasi yang sering timbul dari hastag #2019 Ganti Presiden#.

Penggunaan nomenklatur dengan hastag #2019 Ganti Presiden#, sesungguhnya adalah bahasa konstitusi yaitu pasal 8 UUD 1945, tentang Presiden digantikan (Ganti Presiden), karena mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan keawjibannya dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Di sini Mardani Ali Sera dkk. mencoba menyamarkan gerakannya itu seolah-olah terkait dengan Pilpres 2019, padahal konstitusi UUD 1945, sudah mengatur dengan jelas, kapan seorang Presiden diganti dan siapa yang berwenang serta siapa yang berhak menggantikannya.

Artinya gerakan dengan hastag #2019 Ganti Presiden# oleh Mardani Ali Sera dkk. memiliki motif lain di luar motif konstitusi namun disamarkan, karena seandainya yang dimaksud Ganti Presiden itu adalah ganti Presiden Jokowi, maka usurannya adalah urusan MPR karena hanya MPR-lah diberi wewenang untuk memproses pergantian Presiden jika pada tahun 2019 ini Presiden Jokowi mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Ada tiga alasan utama, mengapa publik memberi reaksi keras menolak hastag #2019 Ganti Presiden#;

Pertama, karena gerakan 2019 ganti presiden yang diprakarsai oleh Mardani Ali Sera dkk., adalah gerakan di luar mekanisme konstitusi, khususnya pasal 8 UUD 1945;

Kedua, gerakan #2019 Ganti Presiden# tidak didukung dengan alasan obyektif dan konstitusional karena realitasnya Presiden Jokowi sendiri tidak berada pada posisi : mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya;

Ketiga, kewenangan mengganti Presiden di tangan MPR dan tidak dapat disubstitusikan kepada siapapun, dan yang menggantikan jadi Presiden adalah Wakil Presiden yaitu Jusuf Kalla.

Kita patut mengapresiasi sikap kritis masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban wilayahnya, sikap masyarakat yang dengan kesadaran tinggi dan partisipatoris berperan serta membantu aparat keamanan mencegah terjadinya konflik sosial, karena masyarakat melihat hastag #2019 Ganti Presiden# beropentensi melahirkan konflik horizontal di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu masyarakat dengan cara bergotong royong menolak, memblokade dan melarang aktivitas politik dengan hastag #2019 Ganti Presiden# dan hasilnya pisitif.

Publik sadar bahwa kita tidak sedang berada pada momentum ganti Presiden, hastag #2019 Ganti Presiden# adalah tindakan menyamarkan supaya terkesan seolah-olah hastag #2019 Ganti Presiden# ini identik dengan Pilpres 2019, padahal tidak. Kita justru sedang berada pada momentum memilih Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, yaitu Presiden Jokowi-Kiai Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk 2019.

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dr Anthony Budiawan

Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024: Alat Curang Bantuan Sosial (Bagian 3)

Oleh: Anthony Budiawan Pemilu 2024, terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Diduga

Realisasi Belanja Negara Mencapai Rp1.796,6 Triliun

JAKARTA-Realisasi sementara belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara