Tolak Permintaan Pansus Hak Angket Hadirkan Miryam S Haryani, KPK Panen Pujian

Sunday 18 Jun 2017, 12 : 22 pm
by
Tersangka Dugaan Korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani

JAKARTA-Sikap tegas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang “tidak akan memberikan izin kepada tersangka dugaan korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani untuk hadir dalam rangka penyelidikan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, sebagai “sikap terpuji” yang wajib diapresiasi dan didukung penuh oleh mayarakat.

“Sikap tegas yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak akhirnya datang juga tepat pada waktunya. Ini tentu saja memiliki kolerasi dengan posisi independensi KPK dan kuatnya dukungan publik terhadap KPK yang selama ini konsisten menjaga marwah lembaga antirasuah ini,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (18/6).

Menrutnya, kuatnya dukungan publik atas sikap KPK ini juga menandakan bahwa sikap Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK bertentangan dengan keinginan publik. Dengan kata lain pembentukan Pansus Hak Angket DPR tidak untuk kepentingan publik.

Seperti diketahui, KPK sudah menerima Surat Permintaan Izin dari Pansus Hak Angket DPR pada tanggal 15 Juni 2017 untuk menghadirkan Miryam S. Haryani.

Mantan politikus Partai Hanura ini dihadirkan untuk pemeriksaan pada Hari Senin tanggal 19 Juni 2017. Namun Pimpinan KPK secara tegas menyatakan sikapnya menolak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan itu.

“Kita berharap Miryampun dapat mengambil sikap yang sama dengan pimpinan KPK yaitu menolak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPR RI, dengan alasan kasus yang sedang dihadapinya itu masih berproses hukum di KPK dan Pengadilan Tipikor, terlebih-lebih posisi Miryam sudah menjadi Tersangka dan berada dalam tahanan KPK,” imbuhnya.

Petrus berharap Miryam bersikap sama dengan pimpinan KPK. Hal ini penting, agar Miryam tidak boleh lagi hanya menjadi alat segelintir Anggota DPR yang patut diduga memiliki egenda untuk menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek nasional pengadaan e-KTP.

“Sikap tegas pimpinan KPK ini memberi signal bahwa KPK tidak akan segan-segan menetapkan sebagai tersangka siapa saja yang menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP,” tegasnya.

Dia menjelaskan, di dalam UU MD3 maupun di dalam KUHAP tidak terdapat pengaturan mengenai mekanisme pemanggilan terhadap seseorang yang sedang berada dalam tahanan (RUTAN) Penyidik, Penuntut Umum dan/atau Hakim untuk kepentingan lain di luar tujuan penahanan itu sendiri.

Begitu pula di dalam UU Kepolisian, UU Kejaksaan dan UU Peradilan Umum, tidak terdapat pengaturan tentang mekanisme pemanggilan dalam rangka Penyelidikan DPR terhadap seseorang yang sedang menghadapi proses hukum dan berada dalam RUTAN, baik mengenai perkara yang sedang ditangani Penyidik atau Penuntut Umum atau Pengadilan maupun mengenai perkara lain yang tidak ada hubungan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh seorang tersangka/terdakwa yang ditahan.

Dengan demikian maka pemanggilan Pansus Hak Angket DPR dalam rangka penyelidikan, harus dimaknai hanya berlaku terhadap seseorang yang “tidak sedang berada dalam tahanan Penyidik atau Penuntut Umum atau Pengadilan di RUTAN”.

Terlebih-lebih, lebih lagi, kalau pemanggilan itu terkait dengan perkara yang berhubungan langsung dengan perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Pengadilan dimana seseorang itu sedang ditahan.

Dia meminta Pansus Hak Angket DPR RI harus menyadari bahwa “ratio penahanan seseorang dalam sebuah proses peradilan adalah agar pemeriksaan dari perkara orang yang berada dalam tahanan (yang dipanggil) itu, tidak menghambat, mempersulit dan menggagalkan proses hukum yang sedang ditangani oleh Penyidik/Penuntut Umum/Pengadilan”.

“Apalagi bagi KPK setiap upaya yang bersifat menggagalkan selalu mengandung implikasi hukum berupa adanya tuntutan pidana baru bagi setiap orang yang menggagalkan atau hanya sekedar menghambat proses hukum,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kejagung Sita Aset Gayus

JAKARTA-Tim Eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi  Pusat Pemulihan Aset (PPA)

Bank OCBC NISP Terbitkan Obligasi Sebesar Rp 2 Triliun

JAKARTA-Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun