Tolak Politik Upah Murah, PPMI Desak Pemerintah Tertibkan Pengusaha Nakal

Saturday 30 Apr 2016, 3 : 21 pm
by
Massa PPMI menggelar aksi damai memperingati May Day 2016

JAKARTA-Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera mencabut UU Nomor: 4 Tahun 2016  tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA ) karena sangat merugikan pekerja dan pengusaha. Hal ini merupakan salah satu point dari 10 tuntutan pasukan “semut hitam” PPMI kepada pemerintah saat melakukan aksi merayakan  May Day 2016 di Jakarta, Jumat (29/4)·

Aksi PPMI ini diikuti hampir 3000-an masa aksi Serikat Pekerja PPMI se-Jabobekapur yang merupakan massa gabungan dari PPMI DKI Jakarta, PPMI Bekasi, PPMI Bogor, PPMI Karawang, PPMI Purwakarta dan Subang.  Massa semut hitam ini menggelar asksi di Istana Negara, MA dan KPK.

Adapun tema dari aksi damai May Day ini adalah “Kembalikan Bangsa Indonesia Pada Cita-Cita Kemerdekaan 1945”.

Menurut Presiden PPMI, Ahmad Fuad Anwar  UU Tapera nyaris tidak menempatkan pemerintah sebagai pihak bertanggungjawab dalam penyediaan dana perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). UU Tapera membebankan seluruhnya penyediaan rumah terhadap pekerja dan pemberi kerja.

Ironisnya jelasnya, semangat filosofi pembuatan UU Tapera bertolak belakang dengan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. “Jadi di sini ada inkonsistensi,” tegasnya.

Dana Tapera merupakan dana amanat dari peserta tabungan yang notabene berasal dari masyarakat luas. Dengan begitu, kepemilikan dana Tapera adalah pekerja dan pemberi kerja. Nanun dalam prosesnya, kedua pemilik dana itu tak dilibatkan dalam berbagai perencanaan. Pasalnya, dalam Badan Pengelola (BP) Tapera maupun Komite Tapera, tidak adanya keterwakilan dari kelompok pekerja maupun pemberi kerja. “Jika demikian, dimana makna dana amanat ?,”. “Lalu di mana posisi pekerja dan pemberi kerja sebagai pemilik dana,” ujarnya dengan nada tanya.

Sementara itu, Sekertaris Jendral Mas’ud Ibnu Rasyid meminta pemerintah agar menertibkan pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan UU Ketenagakerjaan, UU Pajak, UU tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan UU terkait lainnya.

Selain itu, dia juga menyerukan agar pemerintah harus melakukan control yang serius dan sungguh-sungguh terhadap oknum pejabat ( Gubernur, Bupati dan dan Kepala Dinas serta Direksi BUMN yang    tidak tunduk dan patuh terhadap UU Ketenagakerjaan). ppmi2

Tak hanya itu, Mas’ud juga meminta pemerintah melalui Mahkamah Agung, Polri dan Komisi Yudisial segera melakukan pengawasan dan control terhadap para penegak hukum( Hakim. Polisi dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan agar benar-benar menegakan hukum sesuai ketentuan UU yang berlaku.”·  KPK, JAKSA AGUNG DAN POLRI bersungguh-sungguh memberantas korupsi tanpa pandang buluh,” tegasnya.

Berikut 1o point tuntupan PPMI.

  1. Tegakan konstitusi Negara Indonesia secara adil dan benar tanpa pandang bulu atau tebang pilih.
  2. Presiden Republik Indonesia segera cabut UU Nomor: 4 Tahun 2016  tentang TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT ( TAPERA ) karena sangat merugikan pekerja dan pengusaha. UU Tapera nyaris tidak menempatkan pemerintah sebagai pihak bertanggungjawab dalam penyediaan dana perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  3. Presiden segera cabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isi dalam Perpres tersebut menyatakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu pekerja penerima upah (PPU) mengalami kenaikan menjadi 2 persen untuk pekerja dan 3 persen untuk pengusaha. “Buruh menolak keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibayar buruh menjadi 2 persen. Sedangkan pengusaha menjadi 3 persen,”. Di tengah rendah daya beli masyarakat dan kenaikan upah yang dinilai belum mencukupi kebutuhan pekerja sehari-hari, maka kenaikan iuran ini menjadi beban tambahan bagi para pekerja. Hal ini sangat membebani biaya hidup pekerja/ buruh dan masyarakat kelas menegah dan bawah.
  4. Mahkamah Agung segera menerbit petunujuk teknis ( Juklak dan Juknis ) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7 tahun 2014 tentang Pengujian Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4)].
  5. Pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebeb UU tersebut sudah comping camping akibat banyaknya hasil yudisial reviw Mahkamah Konstitusi.
  6. Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan menteri BUMN untuk melaksanakan Hasil Panja Outsourcing BUMN Komisi  IX DPR dan Nota Pemeriksaan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Tentang Beralihnya Status Hubungan Kerja Karyawan  BUM dari Outsourcing menjadi karyawan tetap Perusahaan BUMN.
  7. Mendesak pemerintah untuk mencabut aturan tentang Objek Vital dan Stop tindakan Union Busting dan kekerasan terhadap aktivis buruh.
  8. Angkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa test.
  9. Tolak politik upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/K sebesar 32 persen ( juga menolak kenaikan upah 5 tahun sekali dan mendesak pemerintah untuk memberlakukan KHL menjadi 84 item dari 60 Item KHL).
  10. Mendesak Menteri Tenaga Kerja segera menjalankan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) No. 10 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2012. Pembentukan komite ini, untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan ditingkat pusat dan daerah. “Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan  pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah,”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

EPS JRPT di Semester I Turun Jadi Rp28,68/Lembar

JAKARTA-PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) pada periode yang berakhir

Hasil Survei Id-Insight, Elektabilitas Ganjar-Mahfud 38,3%, Prabowo-Gibran Anjlok

JAKARTA – Hasil survei pasangan calon presiden (Capres) dan calon