Tolak Program Amnesti, Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak di Tarutung

Tuesday 22 Nov 2016, 8 : 26 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Utara II bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap BL pada Senin 21 November 2016.

Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige dan menunggak pajak sebesar Rp854.484.916. Penanggung pajak yang disandera saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Pematang Siantar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan BL (50) adalah pemilik toko bahan bangunan dan juga ditengarai memiliki sejumlah usaha lain yaitu, rumah kontrakan, perkebunan jeruk, kedai makan/minum dan sebuah stasiun radio yang kesemuanya berlokasi di Kota Tarutung. “BL tidak pernah melaporkan pajak atas seluruh kegiatan usahanya dengan laporan pajak terakhir adalah untuk tahun pajak 2010 dengan status nihil,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/11).

Sebelum dilakukan penyanderaan, pihak KPP Pratama Balige telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak sudah diberikan Surat Teguran, Surat Paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Wajib pajak juga sudah di tawari untuk mengikuti Amnesti Pajak, akan tetapi BL tetap tidak bersikap koorperatif sehingga terpaksa dilakukan tindakan penyanderaan ini. “Penyanderaan dilakukan setelah mendapat ijin tertulis dari Menteri Keuangan.

Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya,” imbuhnya.

Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.

Masyarakat/Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hasto Kristiyanto

Bacawapres Pendamping Ganjar Sedang Dicari, Target Menang Pilpres

JAKARTA-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan Bakal Cawapres

Moeldoko Bicara Soal Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani di Acara KKN Kebangsaan

JAKARTA-Pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan Tahun 2022 yang