Total Biaya Pilkada Sekitar Rp20 Triliun

Tuesday 2 Apr 2013, 7 : 38 pm

JAKARTA-Total biaya pemilukada secara langsung untuk seluruh Indonesia baik di kabupaten maupun propinsi diperkirakan mencapai sekitar Rp20 triliun.  “Biaya penyelenggaran ini, saya pernah tanyakan kepada Menteri Keuangan, Agus Marto. Dia perkirakan mencapai Rp20 triliun untuk keseluruhan, belum termasuk Pemilu Legislati dan Presiden,” kata Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, dalam diskusi ‘Mencegah Pengaburan Uang Negara dalam Pilkada’ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Hadir pula Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji dan Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis.

Tentu saja, kata  Hakam, saat Menkeu ditanyakan apakah  anggaran sebesar itu sudah disiapkan. Sebagai Bendahara Negara, Menkeu pasti menjadi tidak ada anggaran. “Wajar mereka bilang tidak ada anggaran,” tegasnya.

Menurut Hakam, biaya penyelenggaran pemilukada yang besar ini. Salah satu penyebabnya adalah, politik anggaran kepala daerah ini selama ini tidak transparan. Ternyata Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini ditransfer oleh pemerintah pusat, juga secara implisit dijadikan salah satu mata anggaran untuk dipakai ajang pilkada. “Karena itulah, maka RUU Pilkada ini, kita sempurnakan bagaimana agar politik anggaran di APBD tidak bisa dimainkan kepala daerah,” tambahnya.

Sementara, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengakui besarnya biaya pemilukada ini, karena terkait dengan tiga hal, misalnya penyelenggaraan, pengamanan dan pelaksanaan. “Usulan pemerintah agar pemilukada Gubernur diserahkan kembali kepada DPRD demi efisiensi biaya. Alasanya, Gubernur cuma ada 33 propinsi. Karena hanya 33 propinsi inilah, maka keuangan anggaran penyelenggaraan pilkada jadi lebih hemat,” katanya.

Namun demikian, kata Dodi lagi, sebenarnya biaya politik pilkada itu bukan hanya mahal pada penyelenggaran saja. Namun juga pada ongkos politik sang calon kepala daerah. “Karena mereka harus membayar mahar pada partai politik, kampanye terbuka, baik di lapangan maupun iklan di media massa. Lalu ditambah lagi dengan biaya saksi di sejumlah TPS,” terangnya.

Sedangkan Margarito Kamis menyarankan agar dalam pembahasan RUU Pilkada ini, juga menyangkut penganggaran biaya pemilihan suara ulang (PSU). Karena saat ada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ada putusan PSU. Maka terjadi kebingungan, contohnya Pilgub Jatim sampai 3 PSU. Dari mana anggarannya,” ungkapnya.

Menurut Margarito, selama ini APBD tidak menganggarkan untuk biaya PSU. Karena itu, seperti yang terjadi di Kabupaten Morowali, ada putusan MK yang meminta PSU. Maka yang terjadi adalah kepala daerah terpaksa memotong anggaran SKPD (satuan kerja perangkat daerah), baik di pendidikan, kesehatan dan lainnya. “Jadi RUU Pilkada ini harus mengantisipasi kejadian seperti ini,” tuturnya. **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SBY Diduga Lindungi Perusahaan Hitam?

JAKARTA-Kontroversi permintaan maaf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Singaputa
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah akses layanan perbankan Syariah bagi masyarakat, dan juga memperbesar skala bisnis Syariah

CIMB Niaga Syariah Raih Banking Service Excellence Award 2013

 JAKARTA- CIMB Niaga Syariah menerima sejumlah penghargaan dalam Banking Service