TPDI Minta Polda Jabar Sita Tesis Ilmiah S-2 Rizieq Shihab

Saturday 14 Jan 2017, 2 : 33 am
by
Koordinator TPDI pendamping Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Salestinus

BANDUNG-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengusulkan kepada Kapolda Jawa Barat agar Tesis Ilmiah S-2 Rizieq Shihab segera disita untuk dijadikan barang bukti guna membuat terang peristiwa pidana yang disangkakan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Selain itu, penyitaan ini juga guna memastikan siapa sebenarnya sebagai pelakunya.

“Kami juga minta agar pihak Direktur Program Pascasarjana di Universitas Malaya di Malaysia perlu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna membuktikan apakah isi pernyataan dalam You Tube yang saat ini dijadikan barang bukti oleh Penyelidik Polda Jawa Barat isinya sama dengan yang tertulis dalam tesis ilmiah S-2 dimaksud,” ujar Koordinator TPDI pendamping Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Salestinus usai bersilaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Anton Charliyan di Bandung, Jumat (13/1).

Ketika diterima Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan, Sukmawati Soekarnoputri di dampingi oleh Advokat-Advokat selaku Pembela dan Penasehat Hukumnya dari TPDI masing-masing Yongla, SH.MH, Dr. Anton Raharusun, SH dan Drs. Witaryono Reksoprodjo serta sejumlah fungsionaris Partai PNI Marhaen.

Seperti diketahui, putri Proklamator Ir. Soekarno, Presiden RI ke 1 dan juga Pahlawan Nasional, Sukmawati Soekarnoputri selaku Pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik Proklamator, Presiden RI ke 1 dan Pahlawan Nasional Ir. Soekarno dengan Terlapornya Rizieq Shihab  meyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat atas dimulainya penyelidikan dengan telah memeriksa Rizieq Shihab sebagai Terlapor.

Sukmawati juga berharap agar proses hukum atas kasus dugaan penistaan terhadap Pancasila khusnya Sila pertama dan pencemaran nama baik Alm. Ir. Soekarno, agar diproses hingga ke Pengadilan agar publik bisa menyaksikan siapa salah dan siapa yang benar.

Kedatangan Sukmawati ke Polda Jawa Barat juga sekaligus bertujuan untuk mendapatkan kepastian bahwa laporan polisinya ke Bareskrim Mabes Polri yang dilimpahkan penyelidikan dan penyidikannya ke Polda Jawa Barat saat ini proses hukumnya sedang berlangsung oleh Polda Jawa Barat selaku Penyelidik dan Penyidik.

Baik Sukmawati Soekarnoputri maupun TPDI sangat berharap agar dalam waktu dekat ini Penyelidik dapat menaikan tahapan pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan sekaligus berharap agar Polda Jawa Barat segera meningkatkan status Rizieq Shihab dari Terlapor menjadi Tersangka sehingga bisa disidangkan dalam suatu persidangan pengadilan yang terbuka untuk umum.

Dalam suasana yang sangat akrab dan kekeluargaan Kapolda Jawa Barat menyambut kedatangan Sukmawati Soekarnoputri sekaligus menjelaskan perkembangan hasil penyelidikan Penyelidik Polda Jawa Barat terkait pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai Terlapor.

Kapolda sangat mengharapkan dukungan masyarakat terutama Sukmawati Soekarnoputri selaku Pelapor agar menjaga ketertiban dan kedamaian, memberikan informasi yang berharga terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada  Rizieq Shihab, terlebih-lebih terkait dengan pernyataannya bahwa pertanyaan yang ditanyakan oleh penyelidik adalah terkait dengan Tesis Ilmiah S-2 Rizieq Shihab tentang sejarah pembentukan Pancasila. Hal ini sangat penting agar dapat dipastikan unsur pidana dan buktu pendukungnya.

Sedangkan TPDI meyakini betul bahwa dunia pendidikan tinggi dimanapun secara universal sangat menjunjung tinggi etika dan tatakrama sebagai ukuran moral dan peradaban sebuah bangsa.

Karena itu mustahil pihak Universitas Malaya membiarkan sebuah naskah atau tulisan atau analisis akademis yang kalimatnya tertera kata-kata yang tidak senonoh dan tidak layak ditulis dan diucapkan baik di dalam forum ilmiah maupun dalam forum ceramah di depan umum.

Karena itu langkah tepat untuk menguji kebenaran argumentasi Rizieq Shihab bahwa pernyataannya tentang sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sebuah ceramah dengan kata-kata tidak senonoh itu adalah bagian dari tesisnya yang bersifat ilmiah dan tidak selayaknya dipersoalkan secara hukum.

“Jadi sangat beralasan untuk disita dan dijadikan sebagai barang bukti dugaan tindak pidana,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menko Airlangga: Ekonomi Digital di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

JAKARTA-Pengembangan ekonomi digital menjadi salah satu strategi utama transformasi ekonomi

Menkop & UKM Dorong Warung Tradisional Lakukan Modernisasi

JAKARTA-Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop & UKM) Teten